Reskrim Polsek Bintan Timur, Ringkus Pelaku Pembakaran Hutan di Gunung Lengkuas

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Satuan Reserses Kriminal Polres Bintan bersama Unit Reserse Bintan Timur berhasil mengungkap tindak pidana pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di Jl Nusantara, KM 22, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur,Kabupaten Bintan,Sabtu (2/3/2019).

Dari pengungkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil menangkap salah seorang pelaku, berinisial PW alias A (19 tahun). Pelaku yang masih berusia muda tersebut, diringkus oleh oleh Unit Reskrim Polsek Bintan Timur, setelah mendapat informasi dari masyarakat Bintang Timur mengenai adanya kebakaran hutan dan lahan di Jl Nusantara, KM 22, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur.

“Pelaku yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bintan Timur di lokasi TKP mengakui perbuatan yang  telah membakar hutan dan lahan di Jln Nusantara, KM 22,Kelurahan Gunung Lengkuas, dengan maksud  hendak membersihkan kolam ikan tempat ia bekerja. Pembakaran hutan tersebut dilakukan oleh pelaku dengan cara membakar tumpukan ranting-ranting dan semak-semak yang ada   di TKP  mengunakan mancis gas api,”ungkap Kapolsek Bintan Timur,AKP Muclis Nadjar, yang didamping Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Yudha Surya Wardana, kepada Wartawan dalam Pres Conference, Rabu (6/32019).

Ia mengatakan, dari tangan pelaku yang berhasil di amankan di lokasi TKP,Polisi berhasil menyita  barang bukti berupa, 1 buah mancis gas merk Criket warna orens bertuliskan Fusion Intense, 1 bilah parang berhulu karet ban warna hitam dan seikat ranting kayu bekas bakar.

“Pelaku yang diamankan di rutan Polres Bintan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang disangkakan, pasal 188 ayat (1)  tentang barang siapa karena kesalahannya menyebabkan kebakaran, letusan atau banjir diancam dengan hukuman penjara paling  5 tahun dan denda Rp 4.500.00. Pasal 108 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman penjara paling  singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda Rp 10 miliar,”tutur Perwira Pertama Polri berpangkat tiga balok emas itu.

Disisi lain berkaitan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan tersebut, Kasat Reskrim Polres Bintan menghimbau kepada masyarakat maupun badan usaha supaya tidak melakukan pembakaran hutan atau lahan. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *