Ringkus 3 Kurir Narkoba, BNNP Kepri Sita 12,137 gram Sabu Dan 1.461 Butir Pil Ekstasi

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Pemberantasan peredaran narkotika di Provinsi Kepulauan Riau gencar dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri. Alhasil 3 orang kurir narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi jaringan Internasional berhasil diringkus oleh personil BNNP Kepri di Kota Tanjung Pinang dan Kota Batam yang dipimpin langsung oleh Kabid Pemberatasan, Kombes Pol Arif Bastari.

“Dari pengungkapan tiga kasus peredaran gelap Narkoba jaringan Internasional yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau,BNNP Kepri berhasil mendapati barang bukti narkotika jenis sabu-sabu kotor (Bruto) seberat 12.137,43 (dua belas ribu seratus tujuh puluh empat koma empat puluh tiga) gram dan 1.461 (seribu empat ratus enam puluh satu) butir Ekstasi setara 482 (empat ratus delapan puluh dua) gram dengan jumlah tersangka 3 (tiga) orang,”ungkap Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Drs Richard Nainggolan, yang disampingi Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Arif Bastari dalam rilisinya kepada Wartawan, Rabu (2/10/2019)

Jenderal bintang satu itu menjelaskan, 3 orang kurir narkotika yang berhasil di ringkus oleh BNNP Kepri tersebut masing-masing, Suyanto alias Ayong (24) dan Baso Sulfaldi (27) dan SK (33).

Untuk tersangka Suyanto alias Ayong di amankan oleh personil BNNP Kepri di Pinggir Jalan Brigjen Katamso kilometer 2, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau,pada Senin (24/9/2019) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dari tangan tersangka,personil BNNP Kepri berhasil mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.535,43 gram, kemasan 1 bungkus Teh Cina merk Guanjin Wang. Selain barang bukti sabu-sabu, tersangka BNNP Kepri juga mendapati 1 bungkus plastik bening dengan kemasan 4 plastik bening berisi 1.641 butir pil ekstasi.

“Jadi dari penangkapan tersangka Suyanto, selain kedapatan membawa  barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Atas perbuatananya, tersangka yang kini mendekam di Rutan BNNP Kepri, disangkakan dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup,”tutur Nainggolan.

Ia mengatakan,selain mengamankan tersangka Suyanto, berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, BNN Kepri kembali meringkus satu tersangka lainnya, bernama Baso Sulfaldi. Tersangka ditangkap,pada Selasa (25/9/2019) sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah rumah di jalan Ganet Lama nomor, 26 Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang. Dari tangan tersangka petugas BNNP Kepri berhasil mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam 12 bungkusan plastik bening dengan berat 208 gram.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Baso Sulfaldi yang kini mendekam di Rutan BNNP Kepri disangkan dengan pasal 114 ayat (2),pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup,”Ucapnya.

Lanjut dikatakannya, selain meingkus dua tersangka yang merupakan kurir narkoba di Kota Tanjungpinang, BNNP Kepri juga mengamankan 1 orang kurir narkoba berinisial SK. SK ditangkap oleh petugas BNNP Kepri di rumahnya yang berlamat di Kampung Tua Tembesi Lestari Blok 3 nomor, 236 RT 002/RW 003 Kelurahan Tembesi Kecamatan Sagulung, Kota Batam, pada Sabtu (28/9/2019), sekitar pukul 08.30 WIB.

Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-Sabu Dan Pil Ekstasi
Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-Sabu Dan Pil Ekstasi

“Dari hasil penggerebekan terhadap rumah tersangka SK, petugas BNNP Kepri berhasil mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam 10 bungkus teh cina dengan berat 10,394 gram, atau setara 10 Kg. Sabu-sabu tersebut, disembunyikan oleh tersangka di tumpukan pasir dekat rumahnya sebanyak 8 bungkus dan di bagian plafon rumah ditemukan 2 bungkus,”Ungkapnya.

Dikatakannya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka SK yang kini mendekam di rutan BNNP Kepri di sangkakan dengan pasal 114 ayat (2),pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

“Dari hasil pengungkapan 3 Laporan Kasus Narkotika (LKN) yang ditangani oleh BNNP Kepri, tercatat barang bukti yang narkotika yang berhasil  di sita seberat 12,137 gram sabu dan 1.461 butir pil ekstasi,” Tandasnya. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *