Satresnarkoba Polres Ambon, Ringkus Oknum Pemuda Amahusu Perantara Pengiriman Ganja Dari Bandung Ke Kota Ambon

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Pengiriman narkotika jenis ganja, antar Kota Bandung Jawa Barat ke Kota Ambon, Provinsi Maluku berhasil di ungkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Terungkapnya pengiriman barang haram tersebut, dari pengakuan salah seorang perantara berinisal FVS (32), yang di ringkus personil Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease, di rumah kediamannya yang berlamat di Amahusu Westopong, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon,pada Selasa dini hari (8/2/2022) sekitar pukul 03.30 WIT.

Kapolresta Pulau Ambon dan P.Lease, Kombes Arthur L. Simamora, menjelaskan, terungkapnya pengiriman narkotika jenis ganja lintas Provinsi, Bandung Jawa Barat ke Kota Ambon Maluku, dari adanya informasi yang diterima Satresnarkoba Polresta, mengenai adanya salah seorang warga Kelurahan Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, berinisial FVS yang memiliki, menyimpan, menguasai dan menjadi perantara jual beli narkotika jenis ganja.

“Dari informasi tersebut, personil Satrenarkoba melakukan pengintaian terhadap tersangka. Dan kemudian sekitar pukul 03.30 WIT, Selasa dini hari kami melakukan penangkapan terhadap tersangka FVS di rumah kediaman di Amahusu Westopong,”ungkap Simarmora.

Simarmora mengatakan, dari pengakapn tersangka, Polisi mendapati barang bukti 178 paket narkotika jenis ganja yang di simpan tersangka  di dalam keranjang pakaian kotor.  Dari penagkapan tersebut, tersangka bersama barang bukti, kemudian di bawah ke kantor Sat Resnarkoba Polresta P.Ambon dan Pp. Lease untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Total barang bukti yang di dapati dari terduga pelaku, inisial FVS sebanyak 178 (seratus tujuh puluh delapan) paket narkotika jenis ganja dengan berat total 168,36 gram. Dari Hasil interogasi yang dilakukan oleh Anggotan Satresnarkoba, tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari saudara Rey Tenu di Bandung, Jawa Barat,”tutur Kapolresta.

Perwira berpangkat tiga melati itu mengatkan,untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka di sangkapan dengan pasal pidana pasal 111 ayat (1), tanpa hak atau mnelawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai  atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Pasal 114 ayat (1), tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.*CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *