Ambon, CakraNEWS.ID— Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seram Bagian Barat kembali mencatatkan keberhasilan dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Seorang pria berinisial WP (45), yang diketahui berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Puskesmas di Kecamatan Huamual, ditangkap karena diduga membawa narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 14 Mei 2025 pukul 11.30 WIT, di depan Gereja Siaputi, Desa Lokki, Kecamatan Huamual. Operasi ini merupakan hasil pengintaian dan penyelidikan mendalam Unit Opsnal Satresnarkoba, yang telah berlangsung sejak akhir April 2025.
Kegiatan ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba secara diam-diam di wilayah tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus wafer merek Nabati berwarna kuning. Di dalamnya terdapat bungkus rokok Sampoerna merah kecil yang menyimpan dua plastik bening berisi kristal putih diduga sabu.
Total berat kotor barang haram tersebut mencapai 1,12 gram. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya.
Kini WP resmi berstatus sebagai tersangka dan telah diamankan di Mapolres Seram Bagian Barat. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana atas pelanggaran tersebut mencakup hukuman penjara dan denda dalam jumlah besar.
Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika, tanpa memandang latar belakang pelaku. “Siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba akan kami tindak tegas. Tidak ada toleransi, termasuk terhadap aparatur sipil negara,” tegasnya.
Kapolres juga mengapresiasi kontribusi masyarakat yang telah memberikan informasi akurat dan mendukung proses pengungkapan kasus ini.
Ia mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberantas narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari zat adiktif.
“Sinergi antara masyarakat dan aparat hukum adalah pilar utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami mengajak warga untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” lanjutnya.
Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus tersebut dan membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penyelidikan lebih lanjut akan difokuskan pada jaringan distribusi serta sumber pasokan barang bukti yang ditemukan.
Polres Seram Bagian Barat memastikan akan terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional dan bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.*** CNI-04