Sempat Berseteru, Anggota DPRD Kabupaten Buru Dan Mantan Bupati Buru Berdamai Di Mapolda Maluku

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Perseteruan Anggota DPRD Kabupaten Buru, Fadly Tukuboya dengan Mantan Bupati Buru, Ramli Umasugi, yang berujung pada kasus pidana dugaan penghinaan  yang di laporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, berakhir damai.

Kesepakatan damai, Fadly Tukuboya dengan Ramli Umasugi, di akhiri dengan pencabutan Laporan Polisi oleh Fadly Tukuboya (Pelapor),  di penyidik Ditreskrimum Polda Maluku, pada Selasa (16/8/2022).

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengungkapkan, pencabutan laporan dilakukan setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku berupaya mendamaikan para pihak dan para pihak akhirnya bersedia untuk berdamai, sehingga dilakukan gelar perkara hari ini dengan menghadirkan para pihak.

Gelar perkara khusus terkait Laporan Polisi Nomor : LP-B/44/V/ 2021/Maluku/Res Buru, tanggal 10 Mei 2021, ini dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar. Gelar perkara kasus tersebut, turut di ikut dihadiri langsung oleh pelapor dan terlapor beserta kuasa hukum masing-masing.

“Gelar perkara menghasilkan kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor, sehingga dapat dilaksanakan penyelesaian perkara dimaksud dengan Keadilan Restoratif,” jelasnya.

Pencabutan laporan dilakukan pelapor setelah terlapor dalam hal ini Ramli Umasugi, menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Sementara pelapor sendiri yaitu saudara Rustam Tukuboya juga sudah ikhlas menerima permintaan maaf dari terlapor. Sehingga yang bersangkutan mencabut laporan aduan tersebut. Mereka juga meminta maaf kepada masyarakat,” kata Rum.

Atas dasar pencabutan laporan oleh pelapor yaitu Sdr. Rustam Tukuboya maka kasus tersebut dinyatakan tidak diteruskan atau dihentikan. *CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *