Fakta Pengamatan Kompolnas, Dibalik Rekonstruksi Kasus Penyerangan Anggota Polri Di KM 50 Tol Cikampek Jakarta-Kerawang

Nasional

CakraNEWS.ID- Ulasan kasus penyerangan anggota Polri oleh 6 orang anggota simpatisan Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Cikampek Jakarta-Kerawang (Jawa Barat) dibeberkan Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS).

Ditemui Wartawan di kantor Kompolnas, pada Rabu (6/1/2021), Sekretaris Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Dr. Benny Jozua Mamoto, SH. M.Si, menjelaskan, hadir dalam rekonstruksi kasus penyerangan anggota Polri oleh 6 orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM-50 Tol Cikampek Jakarta-Kerawang, Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) mencermati tahap demi tahap, adegan demi adegan yang kemudian bisa tergambar apa yang sesungguhnya terjadi.

Rekonstruksi adalah bagian bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polri. Rekonstruksi dilakukan setelah dilakukannya pengumpulan keterangan dari saksi-saksi, barang bukti dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Polri Peragakan 58 Adegan, Rekonstruksi Kasus Penyerangan Anggota Polri Oleh Laskar FPI 

“Sebagai mantan penyidik Polri, yang pernah menangani kasus, dengan mencermati tahap demi tahap, bisa melihat dengan lebih jeli dari rekontruksi yang dilakukan tergambar siapa yang lebih dulu aktif menyerang,”ungkap Benny Mamoto

Mamoto menuturkan, dari beberapa adegan yang dilihat dari rekonstruksi tersebut, dirinya kemudian berdiskusi dengan tim ahli balistik, berkaitan dengan senjata, peluru dan selongsong peluru, sebagai bentuk superfisi yang dilakukan oleh Kompolnas. Ada beberapa catatan dari Kompolnas saat menyaksikan langsung rekonstrukis kasus penyerangan anggota Polri, sebagai bahan masukan untuk Polri.

Menjawab pertanyaan yang dilontarkan Wartawan terkait dengan siapa yang lebih aktif melakukan penyerangan, Mamoto membeberkan dari pengamatan rekonsrtuksi yang dilakukan di TKP, tergambar jelas yang aktif melakukan penyerangan adalah ke-6 laskar FPI kepada anggota Polri dalam hal berstatus sebagai Surveillance (Pengawas).

Baca Juga: Kompolnas Apresiasi Rekonstruksi Polri, Kasus Penyerangan Anggota Di Tol Jakarta Cikampek Transparan Dan Terbuka

“Status anggota Polri sebagai  Surveillance, adalah untuk memantau pergerakan, untuk mengantisipasi adanya kerumunan, dan gerakan masa, dan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan ditengah pandemic Covid-19. Status anggota Polri saat itu bukan melakukan penangkapan melainkan sebagai Surveillance, sehingga ketika adanya penyerangan tentunya akan di respon. Inilah yang terjadi dibalik kasus penyerangan anggota Polri oleh 6 orang anggota FPI,” ungkap Mamoto.

Menurutnya, Surveillance di jalan tol, berbeda dengan Surveillance di jalan biasa. Surveillance di jalan tol memerlukan kekuatan lebih dengan jumlah kendaraan lebih sehingga tidak mudah di identifikasi dan dicurigai. Namun ketika terbatas jumlah kendaraan akan menimbulkan kecurigaan. Hal ini karena tidak disiapkan bergerak di jalan tol, karena waktu itu iring-iringan kendaraan yang lebih banyak.

Menjawab pertanyaan dari wartawan terkait dengan SOP penugasan anggota Polri, Mamoto mengatakan, SOP yang diberikan kepada anggota tergantung dari penugasan di lapangan. Misalkan, penugasan dengan kepentingan tertentu, SOP akan diberikan sesuai tugas yang dijalankan, begitu juga SOP di medan tugas akan terus berbeda.

Ia mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh anggota Polri ketika menerima serangan dari 6 anggota FPI, telah dilakukan sesuai dengan SOP.

Baca Juga: KOMPOLNAS Dukung Kapolri, Tindak Tegas Aksi Premanisme ORMAS Halangi Proses Hukum Di Indonesia    

“Polisi tidak akan melakukan tindakan kekerasan atau tindakan tegas terukur bila tidak ada serangan yang nyata dan dialami. Ketika sebatas ancaman dengan menggunakan parang,celurit dan samurai,bisa dikatakan dapat diatasi dengan tembakan peringatan. Namun ketika dari pihak anggota FPI mengeluarkan senjata api dan melakukan penembakan, tentunya petugas harus melakukan langkah-langkah yang tegas agar tidak menjadi korban.

Mamoto mengatakan, melihat dari konteks rekontruksi yang dilakukan di TKP terlihat, para pelaku menyerang petugas lebih dahulu dengan senjata tajam, yang kemudian direspon dengan tembakan peringatan oleh petugas namun dib alas dengan penembakan oleh para pelaku.

“ Kondisi dilapangan, di TKP pertama di depan Hotel Novetel, Kerawang Timur, saat itu dalam kondisi lampu mati dan hujan. Bayangkan saja dengan kondisi seperti itu, suasana yang di alami oleh petugas Polri maupun para pelaku,”Ucapnya

Mamoto menuturkan, dari rangkain rekonstruksi yang dilakukan oleh Polri pada tanggal 12 Desember 2020 kemarin, selaku Sekretaris Kompolnas, dirinya telah menyarakan agar rekonstruksi tersebut di perluas, di mulai dari TKP Sentul hingga ke 51,2 KM Tol Cikampek. Namun hal tersebut belum dan dilakukan, dan apakah ini akan dilakukan, seperti halnya dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) lakukan, semuanya tergantung dari penyidik Polri.

“Ada satu catatan dari Kompolnas kepada penyidik Polri terkait dengan  kegiatan rekonstruksi, penyidik Polri harus bisa menerima setiap hasil masukan dan kerja sama yang dilakukan oleh lembaga lain untuk melengkapi hasil rekonstruksi,”Ucapnya.

Baca Juga: Kabareskrim Polri: Tidak Menutup Kemungkinan Akan Ada Rekonstruksi Lanjut Perkara Penyerangan Pengawal MRS Kepada Petugas Polri

Lanjut dikatakannya, temuan lain di TKP, terkait dengan kondisi mobil yang digunakan oleh anggota Polri, ada beberapa titik-titik yang ditandai dengan arah panah, terlihat ada goresan senjata tajam, dan bekas tembakan. Hal tersebut tentunya menunjukan perhatian khusus yang tentunya akan diulas dengan foto-foto dengan keterangan-keterangan.

“Dalam proses rekonstruksi,kondisi fisik dari mobil anggota Polri maupun mobil yang digunakan para pelaku, terlihat ada tindakan kekerasan, yang ditandai dengan tanda anak panah. Tentunya akan dimuat dalam berita acara penyelidikan. Sehingga kasus ini ketika nantinya akan digelar di Pengadilan akan terungkap secara jelas, transparan karena ada berita acara rekonstruksi, hasil Lab, hasil uji balistik, pemeriksaan slongsong peluru,”Ucapnya

Menanggapi pertanya terkait dengan senjata api dan senjata tajam yang digunakan oleh para pelaku, Mamoto mengatakan, ada barang bukti yang digunakan oleh para pelaku tentunya, akan melalui pemeriksaan uji Laboratoritum,baik itu berkaitan dengan sidik jari dan uji GSA.

Baca Juga: Maklumat Kapolri, Tidak Membatasi Kebebasan Pers dan Kebebasan Berpendapat

“Kalau di bilang para pelaku simpatisan FPI tidak dipersenjatai, kita lihat saja, dari foto dan kejadian yang beredar di masyarakat. Bagaimana latihan mereka yang terlihat membawa senjata. Hal konktir lainnya, adanya keterlibatan beberapa anggota FPI yang bergabung dengan anggota JAD, dan NIT dan HTI yang terlibat aksi teror. Kasus lainnya adalah terjadinya aksi seranganan bom bunuh diri di masjid Polresta Cirebon,” beber Mamoto.

Mamoto mengatakan, dari beberapa peristiwa yang terjadi di masyarakat, menunjukan bahwa akses senjata api di miliki FPI. Beberapa bukti kepemilikan senpi oleh FPI, dari fakta-fakta, seperti kasus senpi di Aceh, kasus senpi di Filipina Selatan dan akses bom bunuh diri.

“Kompolnas menilai penyelidikan yang dilakukan Polri secara Saintifik Crime Investigations, semua dengan pendekatan ilmiah, sehingga tidak terbantahkan,” Pungkasnya. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *