Piru, CakraNews.ID– Sengketa kepemilikan dan batas lahan diduga menjadi pemicu aksi pemalangan pintu garasi kendaraan Bank Maluku Malut Cabang Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Aksi tersebut dilakukan salah satu ahli waris almarhum Yusup Saranamual, Windy Saranamual. Selain memalang pintu garasi, pihak ahli waris juga menempatkan sekitar satu ret sirtu di depan akses garasi yang dipalang.
Windy mengklaim tindakan itu dilakukan sebagai bentuk protes karena adanya persoalan batas dan penguasaan sebagian bidang tanah yang menurut pihak keluarga masih merupakan hak ahli waris almarhum Yusup Saranamual.
Kepada media ini, Windy menjelaskan, lahan yang menjadi objek persoalan memiliki riwayat kepemilikan yang menurut pihak keluarga telah didukung Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dibuat pada 2001 oleh Raja Negeri Piru, Michael Kukupessy.
Dalam dokumen tersebut, tanah dimaksud disebut memiliki ukuran sekitar 60 x 22 meter.
Windy mengungkapkan, sebelum pembangunan gedung Bank Maluku Malut Cabang Piru, keluarganya telah lebih dahulu menguasai tanah tersebut setelah memperolehnya dari Junus Manupassa pada 2001.
“Tanah itu sudah kami miliki sejak tahun 2001 dan sudah memiliki SKT,” ujar Windy.
Persoalan kemudian mencuat setelah Bank Maluku Malut Cabang Piru membeli sebidang tanah dari almarhum Yusup Saranamual pada 2019 dengan ukuran sekitar 50 x 22 meter.
Berdasarkan perhitungan pihak ahli waris, terdapat selisih ukuran sekitar 10 x 22 meter yang kemudian diklaim sebagai bagian lahan yang masih menjadi hak keluarga.
Windy menduga, dalam proses pembangunan gedung Bank Maluku Malut Cabang Piru, sebagian bidang tanah yang diklaim sebagai sisa tersebut ikut masuk dalam area yang dikuasai dan digunakan pihak bank.
Klaim tersebut kemudian menjadi titik persoalan antara ahli waris dengan pihak Bank Maluku Malut.
Windy mengatakan, pihak keluarga sebelumnya telah berupaya melakukan komunikasi dan negosiasi dengan Bank Maluku Malut Cabang Piru guna memperoleh kejelasan mengenai status serta batas lahan yang dipersoalkan.
Namun, menurut Windy, pihak bank mengarahkan ahli waris untuk melakukan pengecekan kepada Kantor Pertanahan terkait sertifikat yang menjadi dasar penguasaan lahan.
“Pihak bank meminta kami ke Pertanahan untuk menanyakan apakah sertifikat yang diterbitkan itu sah atau tidak,” kata Windy.
Windy mengaku telah mendatangi pihak Pertanahan untuk meminta kejelasan. Namun, menurut keterangannya, pihak Pertanahan kemudian mengarahkan persoalan tersebut untuk kembali dikomunikasikan dengan pihak bank.
Kondisi itu, kata Windy, membuat pihak keluarga belum memperoleh kepastian mengenai batas maupun status bidang tanah yang mereka persoalkan.
Karena merasa belum mendapatkan titik temu, pihak ahli waris kemudian melakukan pemalangan terhadap pintu garasi kendaraan Bank Maluku Malut Cabang Piru.
Windy berharap persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang terbuka dengan mempertemukan seluruh pihak terkait.
“Kami berharap ahli waris, pihak Bank Maluku, Pertanahan dan pihak-pihak yang berkaitan dengan riwayat tanah ini duduk bersama agar persoalannya jelas,” ujarnya.
Bank Maluku: Tanah Berdiri di Atas Sertifikat Sah
Sementara itu, Kepala Bank Maluku Malut Cabang Piru, Dhaniela Patiasina, memberikan penjelasan berbeda terkait status lahan yang menjadi lokasi berdirinya kantor bank.
Patiasina menegaskan, bidang tanah yang saat ini menjadi lokasi Kantor Bank Maluku Malut Cabang Piru merupakan aset yang secara hukum telah dilengkapi sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurutnya, pihak bank memiliki dasar legalitas atas penguasaan dan penggunaan lahan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan menyusul aksi pemalangan dan penempatan material sirtu pada akses garasi bank oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris keluarga Saranamual.
Patiasina menyayangkan tindakan tersebut karena dilakukan di luar mekanisme hukum yang semestinya ditempuh apabila terdapat keberatan terhadap status kepemilikan atau penguasaan suatu bidang tanah.
Ia menegaskan, apabila terdapat pihak yang merasa memiliki hak atas sebagian lahan atau keberatan terhadap dokumen kepemilikan yang dimiliki Bank Maluku Malut, maka persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui jalur dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Da[lanjutan pernyataan Kepala Cabang belum tercantum dalam bahan yang diberikan].”
Sengketa ini pada akhirnya mempertemukan dua klaim yang berbeda. Di satu sisi, ahli waris menyatakan memiliki dasar riwayat penguasaan tanah dan mempertanyakan batas bidang yang digunakan bank. Di sisi lain, Bank Maluku Malut menyatakan penguasaan lahan didasarkan pada sertifikat yang diterbitkan oleh BPN.
Karena itu, kepastian mengenai batas, luas, riwayat peralihan hak, serta keabsahan dokumen pertanahan menjadi aspek penting yang perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.
Penyelesaian melalui jalur hukum dan pemeriksaan dokumen secara terbuka dinilai menjadi langkah paling tepat agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas maupun mengganggu aktivitas pelayanan perbankan di Kabupaten SBB.
Para pihak juga diharapkan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tidak melakukan tindakan sepihak terhadap objek yang masih dipersoalkan status hukumnya.
Dengan demikian, sengketa tidak berhenti pada saling klaim, tetapi dapat memperoleh kepastian berdasarkan dokumen pertanahan dan keputusan lembaga yang memiliki kewenangan.***




