Sikapi Kasus Ponpes Di Jombang, Kompolnas: Aparat Penegak Hukum Harus Mengacu Pada Konsepsi: Bil ‘Adli Wal Ihsaan

Hukum & Kriminal

Jakarta,CakraNEWS.ID- Penangkapan, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), DPO kasus pencabulan, Jombang, Jawa Timur (Jatim), hingga adanya pernyataan dari Kabereskrim Pol, Komjen Pol, Agus Andrianto, yang menyarankan kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk mencabut izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, mendapat perhatian dari Komisi Kepolisian Nasional.

Menyikapi saran Kabareskrim Polri kepada Kemenag, Anggota Kompolnas, H.Mohammad Dawam dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (8/7/2022) menuturkan, pembekuan ijin opersional Pondok Pesantren ataupun Lembaga Pendidikan Keagamaan lainnya secara administratif harus bisa dilihat secara utuh.

Menurutnya, dalam kasus Pesantren Ashidiqiyah, usulan penutupan yang disampaikan Kabareskrim Polri, Komjen Pol,Agus Andrianto yang juga oleh Kemenag RI yang pararel memiliki sikap sama.

Sesungguhnya dalam kerangka melindungi semua elemen masyarakat khususnya pada peserta didik, para santri, wali santri, santri yang pernah menjadi korban dan yang terlibat di dalamnya untuk bersama-sama memperbaiki menejemen ponpes agar lebih baik, akuntabel dan lebih mendapat kepercayaan masyarakat lebih luas lagi.

“Bahwa dalam penanganan kasus ini, sebagai Anggota Kompolnas, saya pastikan penanganan ini murni dalam konteks penegakan hukum. Bukan unsur lainnya, semisal kriminalisasi Pesantren, terkait Politik ataupun unsur diluar hukum.

Untuk itu kata Dawam, dalam konteks penegakan hukum pula, juga harus dipisahkan dengan tegas antara penegakan hukum atas sebuah tindak pidana kejahatan seseorang dengan nilai profetik ke-agamaan ataupun jiwa ke-pesantren-an yang murni dalam konteks proses motorik nan spiritual pendalaman paham keagamaan seseorang.

“Apa yang dilakukan Aparat Penegak Hukum adalah dalam konteks penegakan hukum. Saya berharap dalam proses penegakan hukum ini, aparat penegak hukum tetap dalam koridor penegakan hukum yang presisi, memuat nilai keadilan, kepastian hukum dan kebermanfaatan,”Pintanya.

Dawam menuturkan, kepercayaan publik terhadap pelaksanaan penegakan hukum dalam kasus ini, harus terus dijaga.

“Kunci kepercayaan publik itu selama proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum ini harus berjalan dan mengacu pada konsepsi: Bil ‘Adli Wal Ihsaan, dengan proses penegakan hukum yang adil dan dengan prosedur. Cara dan mekanisme yang berkesesuaian dengan norma, nilai yang berlaku di ranah sosial masyarakat. Saya memandang usulan Kabareskrim adalah dalam konteks itu,”Ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto merespon penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), DPO kasus pencabulan di Jombang, Jawa Timur (Jatim). Komjen Agus Andrianto menyarankan kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk mencabut izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso.

“Kementerian Agama memberi sanksi pembekuan izin ponpes dan lain-lain,” ucap Komjen Agus Andrianto, Kamis (7/7/2022).

Komjen Agus kemudian menyebut bahwa polisi memang butuh dukungan masyarakat dalam penangkapan tersebut. Dukungan itu berupa kesadaran orang tua dari putra dan putrinya yang berada di ponpes tersebut untuk tidak menghalangi polisi menangkap MSAT.

“Dukungan masyarakat sangat diharapkan untuk menuntaskan masalah tersebut, misal semua orang tua murid yang ada di ponpes tersebut menarik semua putra-putrinya untuk pindah ke Ponpes yang lebih aman dari kemungkinan menjadi korban kekerasan seksual,” kata Komjen Agus. *CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *