Kepri,CakraNEWS.ID- Satu oknum anggota Polri berinsial GP (49 tahun), di amankan tim Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri. GP diamankan lantaran di ketahui melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sejumlah uang milik salah seorang warga Sagulung Kota Batam, dengan iming-iming dapat membantu meluluskan anak korban menjadi anggota Polri pada seleksi Bintara Polri tahun 2024.
Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Brijen Royjen Siburian (45 tahun), warga Sagulung, Kota Batam, yang merasa dirugikan setelah dijanjikan kelulusan anaknya dalam seleksi Bintara Polri tahun 2024.
Perbuatan dugaan penipuan terjadi berawal dari korban diperkenalkan kepada tersangka melalui seorang kenalan bernama Indo Tambun, pemilik warung kopi di kawasan Barelang.
Dalam pertemuan tersebut, tersangka GP mengaku mampu membantu meluluskan anak korban, Marriot Syahputra, menjadi anggota Polri, asalkan korban menyerahkan sejumlah uang.
Percaya dengan bujuk rayu tersangka, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai, dengan total kerugian sebesar Rp280 juta.
Transaksi berlangsung mulai dari 27 November 2023 hingga 17 Mei 2024. Uang diserahkan dalam beberapa tahap, antara lain transfer ke rekening atas nama GP dan penyerahan tunai.
Namun setelah dana diserahkan, tidak ada kejelasan terkait proses kelulusan. Bahkan sejak akhir September 2024, tersangka tidak dapat lagi dihubungi oleh korban. Atas dasar itu, korban melapor ke pihak kepolisian.
Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel, bundel rekening koran bank BRI dan BNI milik tersangka, serta nomor ujian atas nama Marriot Syahputra.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa tersangka juga sempat menerima uang dari tiga korban lainnya. Namun dana dari ketiga korban tersebut telah dikembalikan oleh tersangka.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin,melalui Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas institusi. Ia menyatakan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap anggota yang mencoreng nama baik Institusi Polri.
“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Tidak ada ruang bagi oknum yang menyalahgunakan kewenangan. Kami tegakkan punishment yang tegas, dan memberikan reward bagi anggota yang berprestasi dan menjunjung tinggi etika dan dedikasi dalam bekerja,”tegas Kapolda Kepri.
Kabidhumas Polda Kepri, juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan janji-janji kelulusan dalam seleksi penerimaan anggota Polri.
“Proses rekrutmen dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik KKN atau (GRATIS) tanpa dipungut biaya . Bila ada yang mencoba memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi, masyarakat diminta segera melaporkan ke pihak berwenang untuk ditindak lanjuti,”himbau Kabid Humas Polda Kepri.
Atas perbuatannya, Inisial GP disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap tersangka guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa.
Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Call Center 110 dan mengunduh aplikasi Super Apps Polri guna memperoleh layanan kepolisian secara cepat, mudah, dan terpadu. **CNI-01