Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, Ringkus 3 Kurir Narkoba Jenis Sabu Dan Ganja di Kota Batam

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID– Peredaran gelap narkotika di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, kembali di ungkap oleh tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, dengan berhasil meringkus 3 kurir narkoba, di dua lokasi berberda di Kota Batam. Ke-3 kurir narkoba yang berhasil diringkus oleh tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri yang dipimpin langsung Kasubdit II, AKBP Rama Pattara, masing-masing berinisial RP (32), SR alias S (44) tahun dan AS alias WY alias Y (45).

“Untuk tersangka RP yang merupakan kurir narkotika jenis sabu-sabu berhasil diringkus oleh tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, di wilayah Simpang Gelael,Kota Batam, pada Sabtu (4/1/2020),”ungkap Direktur Resnakoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.IK, dalam rilisnya kepada Wartawan, Kamis (9/1/2020).

Tersangka yang telah menjadi intain,akhirnya dibekuk oleh personil Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, di Simpang Gelael Kota Batam dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku maupun kendaraannya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus Plastik coklat berisi plastik teh cina berwarna hijau yang didalamnya terdapat sekitar 1 Kg Narkotika jenis sabu. Selanjutnya pelaku dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan.

“Dari hasil interogasi sementara, pelaku membawa Narkotika jenis sabu tersebut berdasarkan perintah dari seseorang yang berada di Negara Malaysia, sampai dengan saat ini tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan terkait jaringan Narkotika ini,”tutur Harry

Harry mengatakan, selain meringkus kurir narkoba jenis sabu-sabu, tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri juga meringkus 2 orang kurir narkoba jenis ganja berinisial SR alias S dan dan AS alias WY alias Y, pada Minggu (5/1/2020) dan Senin (6/1/2020)

“Pelaku SR alias S ditangkap di pinggir jalan Tiban Center Sekupang Kota Batam,pada Minggu (5/1/2020). Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 43,55 gram, yang disimpan di dalam 1 buah kotak warna coklat,”Ucapnya.

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku SR alias S mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang yang berinisial AS alias WY alias Y, selanjutnya tim bergerak dan melakukan penangkapan terhadap inisal AS alias WY alias Y pada Senin (6/1/20) di pinggir jalan Pasir Putih Kecamatan Batam Kota.

“Sampai dengan saat ini Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri masih terus dilakukan pengembangan terkait barang bukti dan pelaku lainnya,” Pungkasnya. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *