Tahun 2022 Gangguan Kamtibmas Di Maluku Menurun

Polri

Maluku,CakraNEWS.ID- Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di provinsi Maluku tahun ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2021.

Demikian disampaikan Karo Operasi Polda Maluku, Kombes Pol Asep Saepudin, saat digelarnya konferensi pers akhir tahun 2022 di Markas Polda Maluku, Kota Ambon, Jumat (23/12/2022).

Saat digelarnya rilis akhir tahun itu, Karo Ops ikut didampingi Kabid Humas, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Harold W. Huwae, dan Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar.

“Untuk gangguan kamtibmas secara umum terjadi penurunan. Untuk trend kejahatan (crime) tahun 2021 terjadi sebanyak 2.688 kasus dan tahun 2022 sebanyak 2.109 kasus. Trend turun 22%,” ungkap Karo Ops.

Karo Ops menambahkan, untuk presentase penyelesaian kasus (crime clearence) juga terjadi penurunan di tahun ini dari 48% ke 45%.

Sementara untuk kejahatan konvensional juga terjadi penurunan 26%. Di mana tahun 2021 sebanyak 2.481 dan tahun 2022 turun menjadi 1.847.

“Sedangkan untuk trend kejahatan trans nasional naik 2% dimana tahun 2021 sebanyak 196 dan tahun 2022 sebanyak 201 kasus. Untuk kekayaan negara juga naik 84%. Dimana tahun 2021 sebanyak 10 kasus dan tahun 2022 sebanyak 61 kasus. Kalau untuk Kontijensi mengalami penurunan 100%,” jelasnya.

Untuk kejahatan tindak pidana, sejumlah kasus yang mengalami peningkatan yaitu Penganiayaan (naik 2%), Narkoba (naik 1%), Setubuh Anak (naik 18%), serta Penipuan dan Penggelapan (naik 29%).

“Kalau untuk kasus pencurian, kekerasan bersama terhadap orang, perlindungan anak, penipuan, KDRT dan curanmor mengalami penurunan,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, untuk kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas secara umum juga terjadi penurunan. Jumlah kecelakaan dari 235 kasus, turun menjadi 204 kasus di tahun ini.

“Untuk korban meninggal dari 97 orang turun 75 orang. Luka berat dari 110 turun menjadi 89 orang. Luka ringan dari 239 turun menjadi 199 orang,” tambah Asep.

Kecelakaan lalu lintas juga menyebabkan kerugian material mengalami menurunan. Kalau tahun 2021 sebesar Rp1.282.300.000, maka tahun ini turun menjadi Rp991.135.000.

“Untuk pelanggaran lalu lintas jumlah tilang juga turun. Tahun 2021 sebanyak 13.982 kasus dan tahun ini turun menjadi 12.642 kasus. Sedangkan untuk teguran mengalami kenaikan. Tahun 2021 teguran sebanyak 11.134 kasus, dan tahun ini naik menjadi 24.507 kasus,” ungkapnya. *CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *