Tepis Fitnahan Pakai Narkoba Di Unggahan Medsos, Kim Markus Buktikan Hasil Test Bebas Narkoba Dari BNNP Maluku

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Upaya menghentikan langkah Kim. B Markus, yang gencar menyuarakan proses hukum dugaan kasus korupsi anggaran 8,5 miliar rupiah yang di kelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Kalwedo,yang kala itu di jabat oleh Benyamin Thomas Noach, selaku Direktur, dilakukan sejumlah oknum tidak bertanggung jawab dengan menyebarkan informasi tidak benar (HOAX) di sejumlah media sosial Facebook.

Dalam unggahan di media sosial, akun Facebook oknum-oknum tidak bertanggung tersebut, menebar isu hoax dengan memposting foto dan gambar Kim B. Markus, berkaos putih, yang di tuding menggunakan narkoba jenis sabu-sabu dengan alat isap sabu-sabu.

Menepis isu dan informasi hoax tersebut, Kim B.Markus yang merasa di rugikan, menempuh jalur hukum dengan membuktikan kebenaran sesuai dengan fakta melalui hasil test langsung di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku.

Kim B Markus yang di damping penasihan hukum, AKBP (Purnawirawan) Jhon Johiand Uniplaita,SH, mendatangi kantor BNNP Maluku, Selasa (17/1/2023), pukul 11.30 WIT, untuk melakukan test langsung narkotika, oleh pihak BNNP Maluku. Dari hasil test narkotika oleh pihak BNNP Maluku, terbukti Kim B Markus, sama sekali tidak ditemukan adanya zat-zat narkotika yang tergadung di aliran darah maupun cairan urin.

Dari hasil pemeriksaan narkotika, sebagaimana yang terlampir dalam surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika, nomor: KET/0159/I/KA/RH.00.01/2023 BNNP, yang di tandatangi oleh Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol Drs. Rohman Nursahid,M.Si dengan dokter pemeriksa, dr.Fitri Hariyati, menerangkan, nama Kim B Markus (41 Tahun) terbukti tidak ditemukan tanda-tanda menggunakan narkotika.

“Jika ada pihak yang tidak setuju atau meragukan hasil  tes urin yang telah diterbitkan oleh BNN Provinsi Maluku maka silakan lakukan keberatan atau complain ke BNN Propinsi Maluku,”ungkap Kim Markus, melalui penasihat hukum Jhon Uniplaita,SH.dalam keterangan kepada media CakraNEWS.ID, Selasa (17/1/2023).

Jhon menuturkan, pada saat hasil pemeriksaan telah diketahui, kliennya, Kim Markus kemudian menawarkan agar pemeriksaan tidak saja menggunakan Rapid test, tetapi juga dilakukan pemeriksaan darah dan rambut, namun ternyata pihak BNN Propinsi Maluku tidak memiliki peralatan untuk melakukan pemeriksaan darah dan rambut.

Kim Marcus kemudian mendatangi Dinas Kesehatan Provinsi Maluku memohon agar dilakukan pemeriksaan darah dan rambut untuk membuktikan bahwa dirinya tidak menggunakan Narkotika sebagaimana yang diberitakan, namun pihak Dinas Kesehatan Propinsi Maluku juga menyatakan bahwa untuk pemeriksaan Narkotika dengan metode pemeriksaan darah dan rambut tidak dapat dilakukan oleh Dinas Kesehatan Propinsi Maluku.

Uniplaita menjelskan, Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor : Ket/0159/KA/RH.00.01/2023/BNNP tanggal 17 Januari 2023 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Fitri Hariyati, dan diketahui oleh Kepala Badan Narkotika Propinsi Maluku Drs. Rohmad Nursahid, M.Si, dengan pemeriksaan menggunakan Rapid Test 6 (enam) parameter dengan hasil pemriksaan : Amphetamin, Methamethamine, Morphine, THC, Benzodiazeoine dan Cocain : NEGATIF, dan keterangan Pemeriksaan Fisik dengan hasil tidak ditemukan tanda-tanda menggunakan Narkotika.

“Atas hasil pemeriksaan tersebut di buat Kesimpulan bahwa terperiksa klien kami Kim B. Markus, tidak terindikasi  menggunakan narkotika sesuai dengan hasil pemeriksaan pada saat surat keterangan ini diterbitkan,”ucap Uniplaita.

Johon mengatakan, berkaitan dengan hasil pemeriksaan oleh Badan Narkotika Propinsi Maluku sebagaimana disebutkan diatas,kliennya Kim B.Markus, kemudian mengajukan diri kepada Badan Nakotika Propinsi Maluku secara lisan untuk ditetapkan sebagai Duta Narkotika Kabupaten Maluku Barat Daya. Namun respons dari Badan Narkotika Propinsi Maluku bahwa saudara Kim B Markus, harus mengajukan surat tertulis dan wajib menjalani tahapan asesment sebelum ditetapkan sebagai Duta Nakotika.

“Ya, kerena hasil dari BNN Provinsi Maluku telah diterima, maka pemilik akun penyebar berita bohong terhadap Kim B Markus, akan di tempuh melalui jalur hukum. Ini dilakukan agar oknum-oknum tidak bertanggung jawab, atau disebut dengan pasukan sakit hati terhadap upaya Kim Markus membongkar kasus BUMD PT. Kalwedo tahun 2012-2014 dengan duggaan kerugian negara kurang lebih 8,5 M, bisa mendapat efek jerah,” kata Uniplaita.

Ditempat yang sama Yustin Tuny,SH mengatakan, meskipun  kilennya Kim B.Markus di tuding dengan berbagai macam alasan dan permasalahan hukum, namun komitmen Kim untuk menuntaskan kasus PT. Kalwedo tidak pernah surut.

“ Klien kami, Kim B.Markus akan melakukan unjuk rasa, guna memberikan dukungan moral kepada Kejaksaan Tinggi Maluku yang telah meresponi laporannya. Apalagi Kim telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku, disana Kim telah menjelaskan berbagai hal yang berkaitan dengan suap, gratifikasi maupun dugaan Tindak Pidana Korupsi BUMD PT. Kalwedo tahun 2012-2014,”tutur Tuni.

Yustin mengatakan, lebih menarik lagi setiap keterangan Kim itu dibuktikan dengan bukti surat yang langsung diserahkan kepada penyidik.

“Tanggal 16 Januari 2023 kemarin juga ada bukti tambahan yang diserahkan  dan masih banyak bukti yang telah disiapkan jika dibutuhkan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku akan diserahkan guna menuntaskan kasus BUMD PT. Kalwedo yahun 2012-2014,”ucap Tuni. *CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *