Terang Sudah, Fatlolon Tidak Terlibat SPPD Fiktif KKT, Hakim Tipikor Akui Buyar Semua

Adventorial Hukum & Kriminal News

Ambon, CakraNEWS.ID– TUDINGAN dugaan Korupsi yang dialamatkan kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Periode 2017-2022, Petrus Fatlolon, atas dugaan kasus SPPD Fiktif, akhirnya patah.

Tudingan tak berdasar itu secara terbuka, kembali dimentahkan dalam fakta persidangan.

Sebelumnya, Fatlolon diaprsiasi Ketua Majelis Hakim Tipikor Ambon, kalau tidak terlibat di tindak pidana korupsi SPPD fiktif di BPKAD KKT.

Hari ini, Kamis (28/3/2024) dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif tahun anggaran 2020 di Setda KKT itu, 10 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan Tipikor Ambon, secara tegas menyatakan, Fatlolon tidak terlibat.

Para saksi bersaksi untuk para terdakwa masing-masing, mantan Sekda KKT, Ruben Moriolkosu dan Bendahara Setda KKT, Petrus Masela.

Pengakuan para saksi ditanya, Ketua Majelis Hakim Tipikor, Rahmat Selang, terkait keterlibatan Fatlolon di dugaan Tipikor SPPD fiktif.

“Apakah Bupati terlibat perintah langsung atau tanda tangan di SPPD fiktif atau tidak,”tanya Selang.

“Bupati tidak terlibat. Yang terlibat tandatangan SPPD adalah, PPTK, Bendahara, dan Sekda. Kami tidak tahu keterlibatan Bupati dalam bentuk perintah. Bupati juga tidak tahu uang keluar. Jadi sampai di Sekda saja. Jadi tidak ada SPM atau perintah tertulis yang ditandatangani Bupati,” timpal balik para saksi yang merupakan mantan pejabat dan pejabat terkait di Pemkab KKT.

Padahal, ingat Selang, dalam dakwaan JPU maupun kesaksian sejumlah saksi dalam persidangan sebelumnya, menyebut keterlibatan Fatlolon akrab disapa PF.

“Orang bicara Bupati. Makanya kita kejar-kejar Bupati. Tapi ternyata buyar semua. Ternyata uang pribadi. Kita butuh bukti di persidangan. Kalian (Moriolkosi dan Masela) bilang perintah Bupati. Tapi dua saksi ini bilang perintah Bupati pakai uang pribadi,” tegas Selang kepada terdakwa Moriolkosu, Masela, dan para saksi.

Selang menegaskan, jika Bupati perintah pakai uang negara , maka Jaksa bisa kejar, namun kalau pakai uang pribadi urusanya jadi lain.

“Makanya Bupati pada persidangan sebelumnya menyangkal terus. Makanya, kami tahu dari kalian berdua, Bupati perintah dari uang pribadi,”andas Selang.

Tak hanya itu, dalam persidangan terungkap kalau sejumlah pejabat ke Provinsi Bali, bukan hanya menghadiri pernikahan PF, namun ada agenda kegiatan di provinsi tersebut.

“Nah, kami tahu perjalanan dinas di Bali kebetulan anaknya kawin disana. Ternyata ada kegiatan dinas juga di Bali,” terangnya.

Dalam persidangan para saksi mengaku, tidak melakukan perjalanan dinas di dalam daerah maupun diluar daerah, namun nama dan tandatangan mereka di catut Bendahara Setda KKT dalam bentuk pertangungjawaban.

Begitu juga pertangungjawaban perjalanan dinas mereka tidak tahu menahu. Bahkan sejumlah uang yang disebutkan JPU dalam dakwaan mereka mengaku tidak pernah menerima sejumlah uang dan melakukan perjalanan dinas.*** CNI-04

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *