Bula, CakraNEWS.ID – Proses pembahasan batang tubuh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun Anggaran 2026 mengalami keterlambatan signifikan. Badan Anggaran DPRD (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab SBT belum menyelesaikan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yang menurut ketentuan semestinya ditetapkan pada akhir November 2025.
Pembahasan APBD merupakan instrumen penting untuk memastikan sinkronisasi antara Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan kebijakan fiskal daerah, sekaligus menjalankan fungsi otorisasi, perencanaan, serta pengawasan anggaran oleh DPRD. Namun, proses tersebut kembali melampaui jadwal ideal.
Rapat Banggar dan TAPD untuk membahas KUA–PPAS baru dimulai pada 9 Desember 2025. Keterlambatan ini, menurut sejumlah legislator, dipicu oleh padatnya agenda TAPD yang kerap mengikuti kegiatan di luar daerah, sehingga koordinasi dan penyelarasan dokumen anggaran tidak berjalan optimal.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran akan potensi sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait ketidakpatuhan terhadap batas waktu penyampaian dan penetapan APBD.
Ketua DPRD SBT, Risman Sibualamo, saat dikonfirmasi media ini mengungkapkan bahwa pihaknya sejak awal telah mengirim surat resmi kepada pemerintah daerah agar segera mempersiapkan dokumen KUA dan PPAS untuk dibahas bersama Banggar DPRD.
“Kita mengikhtiari jangan sampai kita kena penalti. Jauh-jauh hari kita sudah menyurat ke Bupati untuk memasukkan dokumen KUA–PPAS agar segera dibahas,” tegas Sibualamo.
Namun, pemerintah daerah melalui Sekretaris Daerah yang juga Ketua TAPD menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan penyesuaian terhadap formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, serta melakukan koordinasi dengan Kemendagri. Alasan inilah yang membuat proses pembahasan anggaran molor hingga melewati minggu pertama Desember.
Sibualamo menekankan bahwa keterlambatan pembahasan KUA–PPAS tidak boleh terus berulang, karena akan berdampak langsung pada siklus APBD murni dan APBD Perubahan tahun berikutnya. Ketidaktepatan waktu, menurutnya, dapat mempengaruhi efektivitas program pembangunan dan pelayanan publik.
Dirinya mengajak Pemkab SBT untuk mematuhi aturan perundang-undangan yang telah menetapkan jadwal baku penyusunan anggaran daerah.
“Bupati wajib menyampaikan rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli setiap tahunnya. Sementara persetujuan bersama terhadap Ranperda APBD mestinya dilakukan paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran berjalan atau tanggal 30 November,” jelas politisi PKB tersebut.
Ia berharap Pemkab SBT dan DPRD dapat menata kembali manajemen waktu agar penyusunan anggaran di tahun-tahun mendatang berjalan sesuai ketentuan.
“Keterlambatan ini jangan lagi terjadi. Saya mewakili teman-teman anggota berharap agar pembahasan anggaran dilakukan tepat waktu. Minggu kedua Juli dokumen harus masuk, dan minggu kedua Agustus sudah penandatanganan persetujuan antara kepala daerah dan pimpinan DPRD,” pungkasnya.***CNI-01
