Tiadakan Tilang Manual, Ditlantas Polda Maluku Pasang Kamera ETLE Di Titik-Titik Rawan Laka Lantas Di Kota Ambon

Polri

Maluku,CakraNEWS.ID- Kebijakan meniadakan tilang manual, dan mengedepakan tilang elektronik dilaksanakan oleh Direkorat Lalulintas Polda Maluku, di Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Pelaksanaan tilang elektronik, dilakukan Ditlantas Polda Maluku, dengan memasang kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di beberapa titik-titik kerawanan lalulintas yang ada di Kota Ambon.

“Kepada personil, tidak ada tilang manual di kota Ambon. Sistem tilang yang diterapkan yaitu elektronik. Kita penindakan pelanggaran melalui kamera ETLE. Kita sudah memasang kamera-kamera tetap di kota Ambon. Ada beberapa kamera tentunya di titik-titik yang rawan yaitu pertigaan perempatan, yang mengundang kebut-kebutan kita pasang kamera,” ungkap Direktur Lalulintas Polda Maluku, Kombes Pol Agus Krisdiyanto, saat memimpin apel pagi gabungan personel Polda Maluku yang bertempat di Lapangan Letkol Purn Chr. Tahapary, Tantui, Kota Ambon, Senin (28/11/2022).

Kamera etle yang terpasang di titik-titik rawan lakalantas di Kota Ambon, kata Agus bertujuan untuk merekam tindakan-tindakan atau jejak pelanggar lalulintas di jalan. Rekaman pelanggaran itu kemudian terkirim ke database.

“Kamera itu dengan sendirinya mengetahui (pelanggaran) jadi tidak perlu tindakan manusia di tempat, tetapi kamera itulah capture rekan-rekan maupun masyarakat yang menggunakan jalan umum melanggar lalulintas, etika lalu lintas,” jelasnya.

Dirlantas mengaku pemasangan kamera ETLE dengan penerapan sistem tilang elektronik diharapkan dapat mengurangi pelanggaran lalulintas. Ini semua dilakukan untuk keselamatan bagi pengemudi maupun orang lain.

Dir lantas mengingatkan seluruh personil bahwa saat ini sudah tidak ada penilangan manual atau tindakan langsung terhadap pelanggar lalu lintas di lapangan.

“Sekarang sudah tidak ada tilang manual di lapangan. Saya perintahkan kepada anggota di lapangan apabila tidak ada plat nomor anda mengetahui silahkan tangkap bawa ke kantor. Yang kendaraannya pakai kenalpot brong silahkan diambil ditangkap bawa ke kantor. Mengemudikan kendaraan tidak memakai helm, anak-anak berboncengan bertiga serahkan ke kantor, nanti orang tuanya dipanggil,” pintanya. *CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *