Tidak Pro Rakyat, Pemuda Muhammadiyah Maluku Tolak Rencana Pajak Sektor Pendidikan

Adventorial News

Tolak Rencana Pajak Pendidikan, Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Maluku Ancam Turun Jalan

Ambon, CakraNEWS.ID– PEMERINTAH berencana menggarap omset pajak dari sektor paling sakral di Indoensia. Sektor itu berupa sektor pendidikan.

Hal ini ditentang keras oleh Pimpinan Wilayah (PW) Pemuda Muhammadiyah Maluku, Sabtu (12/06).

PW Pemuda Muhammadiyah Maluku melalui Wakil Bidang Hikmah dan kebijakan Publik menegaskan, kebijakan Pemerintah Pusat (Pempus) bertentangan dengan konstitusi.

“Rencana pemerintah yang tertuang dalam draf Perubahan Kelima Atas Undang-Undang No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sangat bertentangan dengan konstitusi,” ungkap Baneli.

Dikatakan, Kebijakan Pemerintah lewat kementrian Keuangan yang mengusul Draf UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terkhusus di makanan khas (lokal daerah) sangat tidak etis dan anti kerakyatan.

“Jika Usulan Draf RUU PPN Untuk Pendidikan dan Sembako ditetapkan Oleh pemerintah, maka pemerintah tidak berpihak kepada Rakyat, melainkan Berpihak kepada Konglomerat alias Cukong dan corporat asing,” tegasnya.

Pada situasi Pandemi Covid19 saat ini, lanjut Baneli, pemerintah tidak bisa membebankan rakyat dalam Pertambahan Kas Negara berupa Pajak untuk Pendidikan dan Sembako.

“Melewati kajian panjang dan matang. Kami Pemuda Muhammadiyah Maluku mengecam keras,” tegasnya.

Lanjut dikatakan, jika demikian (kebijakan PPN sektor pendidikan) maka negara gagal dalam hal mencerdaskan bangsa.

“Karena biaya pendidikan dinaikan dan berimplikasi pada pendapatan masyarakat,” endusnya.

Baneli menegaskan, PW Pemuda Muhammadiyah Maluku meminta kepada DPR-RI agar segera membatalkan drag usulan dari Menteri tersebut.

“Jika DPR menyepakati Usulan PPN untuk Pendidikan dan Sembako, maka jalan terakhir yang kami ambil adalah melakukan Gerakan Massa di jalan jalan,” pungkasnya.***CNI-02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *