Tim Tabur Kejari Buru Amankan DPO Kasus Asusila

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Sempat melarikan diri, Ode Usman, terdakwa kasus asusila akhirnya berhasil, diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Buru.

Ode Usman yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, akhirnya di amankan tim Tabur Kejari Buru di Dusun Sehe Derfas RT. 2, Desa Namlea, Kabupaten Buru, pada Rabu (29/ 4/2026).

Terpidana Ode Usman dalam kasus tindak pidana Asusila, dijatuhi hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor : 10040 K/Pidsus.Sus/2025 tanggal 2 Oktober 2025 jo putusan PT Amb No. 57/Pid.sus/2025/PT Amb, tanggal 12 juni 2025 jo Putusan PN Amb No.330/Pid.sus/2024/PN.Amb, tanggal 21 april 2025.

Dalam putusan hukuman Mahkama Agung tersebut, terdakwa terbukti melanggar pasal 82 (1) Jo pasal 76E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan menghukum terdakwa dengan hukumam penjara selama 5 Tahun penjara dan denda sebesar Rp. 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah) subdider 1 (satu) bulan kurungan.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Ardy, S.H.,M.H yang dikonfirmasi terkait informasi tersebut, membenarkan adanya penangkapan terhadap DPO Terpidana Ode Usman yang dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Buru.

“Ya Benar, hari Rabu kemarin sekitar pukul 15.30 Wit, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Buru berhasil mengamankan DPO Terpidana atas nama Ode Usman di rumah Saudaranya yang berlokasi di Dusun Sehe Derfas RT. 2, Desa Namlea,” ungkap Kasi Penkum Ardy.

Ia menjelaskan, kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dan berdasarkan surat permohonan pengamanan DPO Nomor : R-33/Q.1.11/ Dto.2/04/2026, sehingga Tim Tabur yang dipimpin oleh Kasi Intel Kejari Buru, Tegar Pangestu Putra Sudadi, S.H bersama Kasi Pidum Kejari Buru, Destia Dwi Purnomo, S.H, langsung melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan Terpidana.

“Terpidana diamankan tanpa ada perlawanan. Tim Tabur dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Desa setempat dengan didampingi oleh Anggota TNI untuk mengantisipasi adanya potensi AGHT dan selanjutnya DPO Terpidana diamankan di ruang Tahanan Kejaksaan Negeri Buru,” ucapnya.

Diketahui, setelah turunnya Putusan Mahkamah Agung dalam perkara tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah melakukan upaya pemanggilan namun Terpidana memilih kabur, sehingga Terpidana ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 28 April 2026.

Usai mengamankan, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Buru berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, untuk melakukan penyerahan DPO Terpidana yang di jadwalkan pada hari ini Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 12.00 Wit, di Bandar Udara Namniwel Kabupaten Buru.

Dengan Tertangkapnya DPO, terpidana Ode Usman, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri, menekankan tidak ada tempat yang aman dan nyaman untuk para DPO, Tim Tabur akan terus mencari dan mendeteksi keberadaan DPO yang masih berkeliaran.**CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *