Tuduh Kapolda Maluku Mafia Tanah, Lipren’t Ode Filla Minta Maaf

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Beberapa hari terakhir media social dihebohkan dengan postingan oleh pemilik akun facebook bernama Lipren ‘t Ode Filla yang menuduh Kapolda Maluku Irjen Pol. Royke Lumowa terlibat mafia tanah. akibat postingan tersebut Lipren harus berurusan dengan Krimsus Polda Maluku untuk pertanggungjawabkan postingannya itu.

Kepada Wartawan Yustin Tuny,SH selaku Kuasa Hukum Lipren’t, mengakui Lipren telah dimintai keterangan oleh Penyidik Krimsus Polda Maluku dan telah menetapkan Lipren sebagai tersangka, surat penetapan tersangka Nomor: Sp.Asts /14/VII/2019 /DitresKrimsus.

Saat ini, Lipren sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Maluku di Tantui-Ambon sebagaimana Surat Perintah Penahan Nomor: Sprin. Han /11/VII/2019/DitKrimsus.

“Ya karena pernyataan-pernyataan yang Saya sampaikan dalam bentuk foto dan kalimat tidak dapat buktikan pada saat pemeriksaan oleh Penyidik, dengan bukti permulaan yang cukup Penyidik Krimsus Polda Maluku telah menetapkan Lipren sebagai tersangka. Surat penetapan tersangka Nomor: Sp.Asts /14/VII/2019 /DitresKrimsus. Selanjutnya, saat ini Saya sudah diatahan di Rumah Tahanan Negara Polda Maluku di Tantui-Ambon sebagaimana Surat Perintah Penahan Nomor: Sprin.Han/11/VII/2019/ DitKrimsus,” kata Yustin Tuny,SH,dalam laporan terlulis yang diterima CakraNEWS.ID, Sabtu (3/8/2019)

Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Maluku, Ringkus Lipren’t Ode Filla Sang Penyebar Hoax Nama Baik Kapolda Maluku

Lewat pernyataan tertulis yang ditanda tangani oleh Lipren diatas meterai enam ribu terdapat empat poin permintaan maaf yaitu

(1) Bahwa Saya (LIPREN,SH) adalah pemilik akun facebook atas nama LIPREN’T ODE FILLA, sejak Tanggal 22 Juli Tahun 2019 sampai dengan Tanggal 26 Juli 2019 memuat pernyataan-pernyataan diakun facebook Saya sangat menyudutkan pribadi Bapak Kapolda Maluku dan telah merugikan nama baik keluarga Bapak Kapolda Maluku, institusi Polda Maluku dan Kepolisian Republik Indonesia secara umum.

(2) Bahwa pernyataan-pernyataan sebagaimana Saya sebutkan pada Poin 1 diatas tidak dapat di buktikannya pada saat diperiksa oleh Penyidik Krimsus Polda Maluku.

(3) Bahwa karena pernyataan-pernyataan yang Saya sampaikan tidak dapat Saya buktikan pada saat pemeriksaan oleh Penyidik maka dengan bukti permulaan yang cukup Penyidik Krimsus Polda Maluku telah menetapkan Saya sebagai tersangka, surat penetapan tersangka Nomor: Sp.Asts/14/VII/2019/ DitresKrimsus.

Selanjutnya, saat ini Saya sudah diatahan di Rumah Tahanan Negara Polda Maluku di Tantui-Ambon sebagaimana Surat Perintah Penahan Nomor: Sprin.Han/11/VII/2019/DitKrimsus.

(4) Bahwa Saya Diduga Melakuan Tindak Pidana di bidang “Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)” dalam Perkara yakni “ Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong,dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat,dan/atau Tindak Pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyrakat tertentu berdasarkan atas suku,agama,ras dan antar golongan (SARA).

Dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHPidana.

Lebih lanjut dijelaskan dalam pernyataan permohonan maafnya disebutkann, berdasarkan penjelasan Poin (1) sampai dengan Poin (4) diatas Ia merasa telah melakukan kesalahan yang sangat fatal dan telah merugikan nama baik dari Bapak Kapolda Maluku, Keluarga Bapak Kapolda Maluku, Polda Maluku dan Kepolisian Republik Indonesia.

“Bahwa karena perbuatan dirinya telah merugikan pribadi Bapak Kapolda Maluku, Keluarga Bapak Kapolda Maluku, Polda Maluku dan Kepolisian Republik Indonesia maka melalui Surat Pernyataannya Ia menyampaikan PERMOHONAN MAAF atas perbuatan yang telah merugikan pribadi Bapak Kapolda, Keluarga Bapak Kapolda, Polda Maluku dan institusi Polri secara umum,”tutur Tunny.

Tuni mengatakan, apabila PERMOHONAN MAAF kliennya diterima oleh Bapak Kapolda Maluku, kliennya berjanji tidak akan melakukannya lagi serta tidak akan merugikan orang lain dimedia social seperti saat ini.

“ Lipren mengakui, persoalan hukum yang hadapi saat ini akan menjadi pelajaran yang berharga bagi dirinya maupun keluarga. Lipren mengaku bersalah oleh karena itu sekali lagi dirinya MOHON MAAF atas perbuatannya itu.

Tunny mengatakan,kliennya Liprent bersedia untuk bertanggung jawab atas perbuatannya untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, akan tetapi Ia MOHON KIRANYA Bapak Kapolda Maluku dapat MEMAAFKANNYA agar supaya dia dapat menata masa depan yang lebih baik.

“Ya dia telah mengakui dia bersalah dia telah merugikan, dia telah mencoreng nama baik Bapak Kapolda, keluarga bapak Kapolda, Polda Maluku dan Polri. Karena dalam kedudukan dan jabatan bapak kapolda tidak berhubungan dengan putusan-putusan pengadilan sehingga postingan dalam bentuk gambar dan tulisan yang ditujukan kepada bapak kapolda itu tidak benar. Karena tulisan-tulisan tersebut tidak dapat dibuktikan pada saat pemeriksaan oleh Penyidik Krimsus Polda Maluku. dirinya bertanggungjawab dan koperatif terhadap proses hukum yang berjalan serta memohon kiranya Bapak Kapolda Maluku dapat memaafkannya,”kata Yustun Tuny. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *