Ungkap 15 Kasus Judi,  55 Bandar Judi Di Wilayah Kepri Di Ciduk Polda Kepri Dan Jajaran Polres/Polresta

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Komitmen Polda Kepri untuk memberantas perjudian di wilayah Kepulauan Riau dibuktikan dengan menangkap puluhan pelaku judi.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman, saat memimpin konferensi pers ungkap kasus perjudian yang digelar di Loby Mapolda Kepri, Senin (22/8/2022). Dalam konferensi pers yang turut dihadiri oleh Dir Reskrimum, Dir Reskrimsus, Kabid Humas dan Kabid Propam Polda Kepri.

“Selama kurun waktu 8 bulan terhitung, bulan Januari sampai dengan bulan Agustus 2022 Polda Kepri dan Polres/Polresta Jajaran berhasil mengungkap 15 (lima belas) kasus judi. Dari pengungkapan 15 kasus tersebut, 55 orang tersangka berhasil di amankan oleh Polda Kepri,”ungkap Kapolda Kepri.

Jenderal bintang dua itu menjelaskan, 15 kasus judi yang berhasil di ungkap Polda Kepri bersama Polresta dan Polres jajaran dalam kurun waktu 8 bulan, antara lain, 8 kasus perjudian konvensional yaitu sie jie 3 kasus (wilayah Polda Kepri sebanyak 2 kasus, Polresta Barelang 1 kasus). Gelper 3 kasus (wilayah Polresta Barelang), kartu song 1 kasus (wilayah Polresta Barelang) dan kartu remi 1 kasus (wilayah Polres Bintan).

Dan 7 kasus perjudian online yang terdiri dari  Ditreskrimum Polda Kepri 1 kasus (website), Ditreskrimsus Polda Kepri 1 kasus (website), Polresta Barelang 1 kasus (aplikasi highhs domino), Polresta Tanjungpinang 1 kasus (sie jie online), Polres Karimun 2 kasus (sie jie/togel online) dan Polres Lingga 1 kasus (sie jie/togel online) serta mengamankan 55 (lima puluh lima) orang tersangka.

“Peran masing-masing tersangka dari ke 55 orang ini antara lain penulis kertas sie jie, pembeli kertas sie jie, penjual kertas sie jie, pengawas pada website perjudian online, customer service pada website perjudian online, pemilik kedai, kasir dan pemain,”tutur Kapolda Kepri.

Dari pengungkapan kauss judi, Polda Kepri bersama Polresta/Polres jajaran menyita dan mengamankan barang bukti, diantaranya, 2 (dua) unit sepeda motor, 24 (dua puluh empat) unit handphone, 5 (lima) unit cpu, 6 (unit) monitor, 4 (empat) unit mesin gelper, 2 (dua) buah tas selempang.

Uang yang digunakan untuk transaksi perjudian, 11 (sebelas) set kartu remi, 7 (tujuh) unit token dari bank yang digunakan untuk transaksi, 28 (dua puluh delapan) buah buku rekapan nomor sie jie/togel hongkong, 13 (tiga belas) buah buku tabungan, 1 (satu) unit kalkulator dan 6 (enam) buah pena.

“Upaya yang telah dilakukan Polda Kepri dan Jajaran merupakan bentuk keseriusan dalam menindak semua penyakit masyarakat termasuk kejahatan lainnya seperti narkoba dan PMI Ilegal yang dapat merugikan masyarakat,”Tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan jeratan pasal 303 KUHP, pasal 303 bis. KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 25 juta. Sedangkan untuk Judi Online akan dikenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp. 25 milyar.*CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *