Ungkap Jaringan Perdagangan Manusia, Polda Kepri Ringkus Pasutri Asal Banyuwangi Jatim

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural di Jawa Timur berhasil di ungkap Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kepri.

Kasus TPPO tersebut terungkap, dari adanya laporan informasi masyarakat pada tanggal 27 April 2026 yang segera ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pembuntutan oleh tim Opsnal di lapangan.

Upaya tersebut membuahkan hasil pada Selasa, 28 April 2026, sekira pukul 09.00 WIB, saat petugas berhasil mengamankan tiga orang calon PMI yang tengah berada di area Fitria Homestay, Kota Batam, sesaat setelah tiba dari Bandara Hang Nadim.

“Berdasarkan pendalaman keterangan terhadap para korban, diketahui seluruh proses pemberangkatan dari daerah asal hingga tiba di Batam dikelola oleh jaringan yang berada di Jawa Timur. Ketiga korban yang berhasil diselamatkan adalah seorang perempuan berinisial LF (33) asal Banyuwangi. Serta dua orang lainnya asal Bondowoso yakni L (42) dan RM (34). Para korban diduga akan diberangkatkan ke Malaysia secara non-prosedural tanpa dokumen pendukung yang sah sesuai aturan ketenagakerjaan,”ungkap Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, dalam keterangan konferensi pers, yang di gelar di Mapolda Kepri, Kamis (7/5/2026).

Kombes Nona Pricillia, menjelaskan menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Subdit 4 melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri, yakni seorang perempuan berinisial MA (49) dan seorang laki-laki berinisial B (47).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, dua unit telepon genggam, tiga buah paspor milik para korban, tiket pesawat (boarding pass), uang tunai, serta kartu ATM yang digunakan untuk transaksi pengurusan para calon PMI tersebut.

“Saat ini, kedua tersangka, MA dan B, beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,”ujar Kabid Humas Polda Kepri.

Ia mengatakan, atas perbuatannya,  kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 4 berkaitan dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selain itu, para tersangka juga dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.**CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *