Ungkap Kasus Cabul, Polisi Amankan Kakek Pemilik Senpi dan Amunisi Di Malteng

Hukum & Kriminal

Ambon,Maluku- Berawal dari laporan kasus pencabulan anak dibawah umur, yang terjadi di Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, pada Minggu (28/10/2018) dengan tersangka  YL alias Ais, (75), penyidik Satreskrim Polres Malteng kembali membongkar kasus lain dari tersangka YL yang juga diketahui menyimpan dan memiliki senjata api  beserta amunisi.

Pengungkapan kepemilikan senjata api beserta amunisi milik kakek 75 tahun (YL-red),setelah pihak anggota Polres Malteng melakukan penggeledahan rumah tersangka yang beralamat di Desa  Haruru,Kecamatan Amahai,Malteng.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol, Muhamad Roem Ohirat, kepada Wartawan diruangan kerjanya, Senin(5/11/2018), menjelaskan, dari pengungkapan kasus pencabulan anak dibawah umur dengan tersangka YL, penyidik Satreskrim Polres Malteng, juga berhasil mengungkapkan kepemilikan senpi laras panjang disertai puluhan butir amunisi kaliber 5.56 mm, 7.62 mm, 8.4 mm, 9 mm dan satu buah magazine

Baca Juga: Cabuli Bocah di Bawah Umur,Kakek 75 Tahun di Malteng di Polisikan

“Saat itu pelaku baru mencabuli anak gadis orang, dan ketika dilaporkan, polisi mendatangi rumahnya. Anggota mengeledah rumah pelaku dan dapat satu unit senpi rakitan, 39 butir amunisi tajam kaliber 5.56 mm, 13 butir peluru karet kaliber 5.56 mm, 1 butir hampa 5.56 mm, 1 butir peluru tajam kaliber 7.62 mm, 1 amunisi tajam kaliber 8.4 mm, dan kaliber 9 mm, 1 buah magazene, dan 1 buah Handphone merk Nokia,” tutur Kabid Humas

Perwira menengah Polri berpangkat tiga melati itu,mengatakan dari hasil penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Satreskrim Polres Malteng, terungkap senpi yang dimilik oleh YL, dibeli dari seorang warga Desa Souhuku, Kecamatan Amahai, pada tahun 2002 lalu.

“Pelaku ini membeli senpi, magazen, dan 15  butir amunisi tajam kaliber 5.56 mm dengan harga Rp1 juta dari J alais Jems, warga Souhuku, Kecamatan Amahai. Dibeli tahun 2002. Penjualnya sudah meninggal dunia,” jelasnya.

Dikatakan, selain dihukum atas kasus kepemilikan senpi, pelaku juga diproses dengan kasus pencabulan anak di bawah umur.

“Ada dua kasus yang akan dihadapi pelaku, yaitu pencabulan terhadap anak dan kepemilikan senpi tanpa izin. Kalau senpi ini pelaku melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Di Pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 1951, hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” Tegasnya. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *