Warga Pertanyakan Ketidak Jelasan Agenda Pilkades Patti Pulau Moa MBD

Adventorial News

Pj Kades Patti, Darius Bastian: Saya Sudah Laporkan Persoalan ini kepada Bupati.

Tiakur, CakraNEWS.ID– Mandeknya tahapan Pemilihan Kepala Desa di Desa Patti , Kecamatan Pulau Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) membuat sebagian masyarakat geram. Pasalnya, hingga saat ini, tahapan Pilkades tidak berjalan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan panitia pemilihan di desa Patti.

Akibat persoalan tersebut, puluhan masyarakat Desa Patti berbondong-bondong mendatangi kantor desa dan melakukan aksi unjuk rasa, guna mempertanyakan hal tersebut, baik kepada Panitia Pemilihan Kades, BPD maupun Penjabat Kepala Desa.

Salah satu masyarakat Desa Patti, Izakh Markus, mengatakan, proses Pilkades seyogyanya harus berjalan sesuai dengan peraturan pemerintah dibawah amanat undang-undang. Apalagi, tahapan ini telah ditetapkan jadwal yang resmi dikeluarkan oleh panitia pemilihan. Selain itu, peran Penjabat Kades juga sangat dibutuhkan untuk mengkoordinir berbagai tahapan yang ada.

Naasnya, lanjut Markus, mandeknya tahapan Pilkades seakan dibiarkan oleh Pj Kades Patti. Dimana, hingga saat ini tidak ada solusi yang pasti tentang kapan pelaksanaan serta Tahapan Pilkada dilanjutkan.

“Kami menduga, Penjabat Kades Patti, saudara Darius Bastian, sengaja menggagalkan tahapan Pilkades. Karena seakan membiarkan panitia pemilihan berlarut-larut dalam penyelesaian tahapan penelitian dan klarifikasi kelengkapan administrasi  bacalon kades, tanpa satu alasan hukum yang pasti. Padahal setiap penyelenggaraan pemerintahan maupun berbagai agenda penting di dalam Desa, pasti diketahui dan membutuhkan rekomendasi Pj Kades.”

“Tetapi hingga melewati waktu tahapan pemilihan yang ditetapkan per 21 Oktober , tidak ada sikap tegas Pj Kades ke panitia untuk segera menuntaskan proses Pilkades. Dirinya berdalih bahwa tahapan tersebut merupakan kewenangan panitia dan BPD atau dengan kata lain Pj Bupati hanya menunggu tanpa melakukan tindakan apapun. Padahal tugas Pj Kades sangatlah jelas , yakni menjalankan pemerintahan Desa menyelesaikan berbagai persoalan terlebih khusus persoalan pelaksanan Pilkades,” papar dia, Kamis (26/10) lalu.

Menurutnya, ada persyaratan khusus yang ditetapkan panitia pemilihan, menambah persyaratan umum yang selama ini menjadi persyaratan dasar bagi seseorang yang akan mencalonkan diri sebagai kepala desa.

Namun, ketika dalam pelaksanaan tahapan, ada berbagai persoalan yang muncul akibat persyaratan khusus tersebut. Sehingga dibuatlah rapat evaluasi sebanyak tiga kali, untuk menyikapi persoalan yang dihadapi dan berdampak pada pendaan tahapan pemilihan. Padahal, ketetapan persyaratan khusus tersebut, tidak diputuskan bersama, namun ditetapkan sendiri oleh panitia. Bahkan ,beberapa kali rapat evaluasi pun tidak melibatkan seluruh komponen masyarakat. Karena itu sangat tidak logis, jika tahapan yang telah ditetapkan lewat undang-undang digagalkan oleh sebuah kebijakan yang ditetapkan panitia.

“Bagaimana bisa persyaratan khusus yang dibuat tanpa dasar hukum , lebih menjadi patokan dan dasar pelaksanaan, dibanding persyaratan umum yang didasarkan pada UU,” tegasnya.

Karena itu, atas nama masyarakat dirinya meminta dengan tegas kepada panitia pemilihan untuk melanjutkan tahapan. Kemudian, setiap persoalan yang muncul berdasarkan apa yang ditetapkan oleh panitia dalam persyaratan khusus harus diabaikan karena persyaratan tersebut tidak berdasarkan pada undang-undang, hanya berdasarkan kesepakatan hasil rapat.

“Salah satu poin yang sangat krusial dalam persyaratan khusus tersebut , ada pada poin 4 yakni. Tidak ada dalam persoalan di dalam desa pada saat pencalonan seperti selingkuh, zinah, pencurian, dan lain-lain. Sementara itu, menurut hemat kami, jika sebuah persyaratan haruslah bersifat pasti, namun penempatan keterangan dan lain-lain tersebut seakan membuka ruang ada berbagai persoalan yang dihadapi bakal calon,” ungkapnya.

Lanjut dikatakan, terbukti saat ini, tahapan tidak berlanjut karena persoalan lain-lain yang dihadapi oleh bakal calon.

Padahal secara hukum ,para bakal calon telah memiliki surat keterangan baik dari pihak kepolisian maupun pengadilan yang menyatakan mereka tidak terlibat dalam persoalan hukum apapun. Karena itu bagi kami, alasan penundaan ini sangatlah konyol, apalagi pihak pemerintah kabupaten melalui Inspektorat telah memberikan solusi bagi persoalan yang dihadapi bakal calon , agar lalu persoalan tersebut tidak menghambat proses Pilkades di Desa Patti. Namun baik panitia, BPD bahkan Pj Kades seakan tidak perduli dengan keputusan tersebut.

Dikatakannya, lewat mediasi yang dilakukan oleh Polres MBD yang dipimpin KBO Bimas Polres MBD, Iptu Jefry Solmede.  Dirinya telah menyatakan secara lantang, jika tahapan Pilkades tidak segera dilaksanakan . Maka dirinya bersama sejumlah masyarakat akan melakukan aksi melakukan pemalangan kantor Desa Patti.

KETUA PANTIA PEMILIHAN KEPALA DESA PATTI

SEMENTARA, Ketua Panitia Pemilihan Kades Patti, Anthony Kamalatu mengatakan, tahapan pemilihan tertunda akibat adanya sanggahan yang ditujukan kepada salah satu bakal calon.

Sehingga bakal calon tersebut perlu menyelesaikan sanggahan dimaksud serta berkas tambahan sesuai surat yang dikeluarkan oleh panitia ke Mata Rumah atau Soa pengusung.

Selain itu bakal calon tersebut merupakan Ketua BUMDES, sehingga berdasarkan hasil rapat panitia,  maka dirinya harus mengundurkan diri dari jabatan tersebut serta mempertanggung jawabkan pengelolaan dana BUMDES selama menjabat kepada pemerintah desa dan BPD agar diberikan ijin oleh pemdes sebagai bakal calon. Serta memasukan surat rekomendasi inspektorat dan itu belum terlaksana hingga saat ini.

“Persoalan – persoalan ini yang membuat tahapan jadi terhambat. Tetapi kita terus berkoordinasi dengan BPD dan pemerintah kecamatan, sehingga pihak kecamatan menyepakati untuk dilakukan rapat yang dipimpin oleh BPD  untuk menetapkan solusi atas persoalan dimaksud. Sehingga, keterlambatan ini bukan sengaja kita lakukan, tetapi kita juga perlu melakukan koordinasi agar tahapan ini dapat berjalan sesuai dengan keputusan yang ditetapkan. Bahkan panitia, dalam mengambil keputusan tidak pernah sepihak, tetapi melalui hasil rapat bersama,” tegasnya.

PENJABAT KEPALA DESA PATTI  ANGKAT BICARA

PENJABAT Kepala Desa Patti, Darius Bastian mengungkapkan, terkait LPJ Ketua Bumdes, sejak tahun 2018 hingga hari ini. Tidak ada satu laporan pun mengenai pengelolaan dana BUMDES. Menyikapi hal tersebut, pada 1 September 2023, dirinya memanggil ketua Bundes, saudara Zet Yafet Kristian untuk memberikan keterangan tentang pengelolaan BUMDES, saat itulah dirinya menemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan keuangan BUMDES.

“Saat itu saya mendapati adanya penyelewengan keuangan BUMDES sebesar Rp 200 juta. Karena itu saya beranggapan, persoalan inilah yang menghambat dirinya untuk melengkapi administrasi yang diminta oleh panitia. Karena bukannya mendapat rekomendasi Inspektorat, dirinya justru di BAP atas persoalan dimaksud. Bahkan berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan pengumpulan keterangan kepada setiap orang yang mengelola uang negara  yang saya lakukan. Saya mendapati adanya 2 pihak yang menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Namun dikatakannya, untuk tahapan Pilkades tentu me jadi kewenangan panitia. Dirinya hanya dapat berkoordinasi ke BPD untuk dapat mengarahkan panitia. Karena yang melantik panitia adalah BPD , sehingga pertanggung jawaban panitia hanya kepada BPD.

“Saya juga dinilai tidak mampu untuk mempercepat tahapan Pilkades, padahal sudah berulang kali saya jelaskan bahwa kewenangan saya sebagai Pj Kades memiliki batas tertentu. Seandainya saya tidak menyepakati anggaran untuk tahapan Pilkades atau tidak memberikan fasilitas bagi panitia untuk seluruh tahapan, maka wajar saya dinilai menghambat dan saya siap jika dilepas dari jabatan saat ini. Tetapi untuk hal teknis yang ditetapkan panitia, itu bukan menjadi kewenangan saya,” tandasnya.

Karena itu dirinya menduga, adanya penolakan terhadap keberadaannya sebagai Pj Kades karena ada pihak yang khawatir dirinya dapat menguak berbagai indikasi korupsi yang terjadi di Desa Patti. Sehingga dilakukan berbagai cara untuk menyingkirkan dirinya dari pemerintahan Desa Patti.

Selain itu Bastian menegaskan, persoalan yang dihadapi di Desa Patti telah disampaikan kepada Bupati MBD.

Bahkan selalu melakukan koordinasi dengan Bupati, camat, BPMD dan Inspektorat.

Karena itu pemdes masih menunggu hasil keputusan inspektorat atas persoalan yang dihadapi saat ini.

Sementara itu lanjutnya. Berdasarkan hasil mediasi yang dilakukan oleh aparat kemananan terhadap pemerintah desa.

Panitia, BPD dan masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa. Untuk tahapan Pilkades, dikembalikan sepenuhnya ke panitia yang diawasi oleh BPD.*** CNI-06/Yanes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *