Waspada Rabies! Ini Langkah Tegas Pemerintah Kota Ambon

Adventorial News

Ambon, CakraNEWS.ID— Pemerintah Kota Ambon melalui Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si, menerbitkan Surat Edaran Nomor: 443.34/1015E/2025 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Rabies di Kota Ambon.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/C/508/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang kewaspadaan terhadap rabies.

Dalam surat tersebut, Wali Kota Ambon mengimbau seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari DPRD, Kepolisian, Kodim 1504, OPD, hingga para Camat, Lurah, Raja, dan Kepala Desa se-Kota Ambon, untuk meningkatkan kesadaran dan upaya pencegahan penyakit rabies.

Penyakit rabies diketahui merupakan penyakit menular akut pada sistem saraf pusat yang ditularkan melalui gigitan hewan penular rabies (HPR) seperti anjing, kucing, monyet, dan kera.

Beberapa ciri-ciri hewan yang terinfeksi rabies yang perlu diwaspadai di antaranya adalah air liur berlebih, gelisah dan agresif, takut cahaya, takut suara, takut air, menggigit hewan atau manusia di sekitarnya, serta cenderung menyendiri.

Adapun gejala rabies pada manusia setelah masa inkubasi meliputi demam, tubuh lesu, sakit tenggorokan, otot melemah, kesemutan di area gigitan, sakit kepala, mual, muntah, gelisah, hiperaktif, halusinasi, gangguan tidur, pupil membesar, berkeringat berlebihan, hingga kesulitan menelan dan keluarnya air mata.

Untuk itu, Pemerintah Kota Ambon mengambil beberapa langkah strategis, antara lain:

  • Meningkatkan kewaspadaan seluruh perangkat daerah terhadap gejala rabies dan segera menindaklanjuti laporan gigitan HPR.
  • Meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya rabies dan pentingnya melaporkan kasus gigitan.
  • Mengedukasi masyarakat tentang cara pemeliharaan hewan peliharaan yang baik, termasuk vaksinasi rabies secara rutin minimal setahun sekali untuk hewan usia empat bulan ke atas.
  • Mewajibkan pemilik hewan peliharaan bertanggung jawab atas hewan mereka, termasuk jika terjadi kasus gigitan.
  • Meningkatkan koordinasi lintas sektor, pengawasan terhadap mobilisasi HPR, dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).

Wali Kota juga menekankan pentingnya tindakan cepat dalam kasus gigitan, seperti mencuci luka gigitan dengan sabun di bawah air mengalir selama 10-15 menit, pemberian antiseptik, dan segera mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Surat edaran ini disampaikan dengan harapan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, penuh tanggung jawab, dan meningkatkan keselamatan masyarakat dari ancaman rabies.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *