Satgas Saiber Pungli Kepri Bersama Inspektorat, Tindak Tegas Pendidik Yang Kedapatan Pungli

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Berbagi informasi mengenai pentingnya peranan Satuan Tugas Sapuh Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) sesuai dengan Peraturan Presiden (PERPRES) nomor 87 tahun 2016, dilakukan oleh Satgas Saiber Pungli Polda Kepri, dalam acara sosialisasi kepada Dinas Pendidikan Kepri, yang ada di Kabupaten Tanjungpinang dan Bintan, Kepala Sekolah, dan para ketua Komite sekolah, bertempat di Ballroom Hotel CK Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (25/6/2019).

“Jika ada unsur pungutan liar, sudah pasti kita tindak tegas. Kepada masyarakat, mari kita sama sama melakukan pengawasan yang baik terhadap peraturan yang sudah dikeluarkan pemerintah tersebut. Bila mengetahui adanya praktek pungli, atau sebagai korban silahkan lapor ke polisi,” tegas Ketua Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kepri, Kombes Pol Purwolelono,S.IK,MM

Ia mengatakan, sosialisasi saiber pungli yang dilakukan oleh Satgas Saiber Pungli Polda Kepri bersama Inpektorat Pengawasan Kepri dan Dinas Pendidikan Kepri adalah merupakan langkah tegas untuk mencegah agar jangan sampai ada oknum yang melakukan pungli atau pungutan liar

” Kami dari Satgas Saber Pungli Kepri bersama Inspektorat Kepri dan Disdukbud Kepri hadiri disini mengumpulkan seluruh komponen pendidikan. Kita sama -ama mengingatkan agar jangan ada oknum yang melakukan itu. Hal tersebut tentunya dibarengi dengan atura pada saat penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (PERMENDIKBUD) nomor 18 tahun 2018. Yang mana dalam aturan tersebut ada tiga aspek dalam pendaftaran diantaranya berkaitan dengan zonasi, prestasi, dan terahkir pindah orang tua. Kita mengingatkan untuk mengikuti aturan tersebut,”tutur Irwasda Polda Kepri.

Baca Juga: Berantas Pungli Di Kepri, ITWASDA Polda Kepri Bentuk ITWASRES Di 7 Polres

Mantan Irwasda Polda Maluku itu menyebutkan, dalam aturan tersebut, ada satu kunci bagaimana melaksanakan kebijakan dari Pemerintah tersebut

“Pungli atau pungutan liar tidak akan menjerat seseorang bila mengikuti ketentuan yang berlaku. Pungutan ini boleh, tapi syaratnya harus sesuai aturan yang sudah ditetapkan, tidak boleh melakukan pungutan yang telah menyalahi aturan,” Ucapnya.

 Disisi lain, Kepala Inspekorat Provinsi Kepulauan Riau, Mirza Bachtiar yang ditemuai CakraNEWS.ID di tempat sosialisasi mengatakan, mengatasi adanya pungli saat penerimaan murid baru yang ada di setiap Sekolah di Kepri,dilakukan oleh Inspektorat Kepri melalui monitoring dan pengawasan secara langsung dilapangan.

“Selama ini untuk penerimaan murid baru di setiap sekolah-sekolah yang ada di Kepri, belum ditemui adanya pungli. Yang mana dalam mengawasi proses penerimaan mudir baru, kami Inspektorat Kepri juga mengalami keterbatasn,yang tadinya hanya mengawasi untuk tingkat SD,SMP dan SMA, namun harus juga dilakukan untuk SMK,”ungkap Mirza

Mirza juga menghimbau kepada para pendidik agar terus membantu pihak Inspektorat Kepri dalam memberantas pungli melalui laporan realisasi anggaran penerimaan murid baru.

“Bila ada para guru yang mencoba untuk melakukan pungutan liar, sudah tentu sangksinya bila kedapan dan ada laporan ke pihak Inspektorat pasti akan diproses secara hukum biar perlu di pecat,”Tegasnya. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *