100 Kali Mencuri, Pelaku Spesialis Pencurian Barang Di Dalam Mobil Di Ringkus Satreskrim Polres Demak

Hukum & Kriminal

Demak,CakraNEWS.ID- Sepandai-pendai tupai melompat pasti juga akan jatuh ke tanah, sama halnya dengan SW (35) warga warga Desa Tambakroto, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, yang di ringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Demak,lantaran di ketahui sebagai salah satu pelaku spesialis pencurian di Kabupaten Kabupaten Demak.

SW diketahui telah berulang kali melakukan aksi pencurian bersama dengan salah seroang rekannya berinisial AK. Sasaran aksi kedua pelakua adalah barang-barang berharga milik warga Demak yang di taruh di dalam mobil.

Aksi pencurian yang dilakukan SW bersama AK, akhirnya berhasil di ketahui Satreskrim Polres Demak, dengan meringkus SW, lantaran diketahui mencuri dua buah tas berisi uang dan handphone di dalam mobil milik korban Irfan (30), warga  Kabupaten Semarang, di depan PT. Bahana Buana Box, Jalan Raya Semarang-Demak, Desa Batu, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, pada hari Jumat (1/4/2022).

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, pengungkapan pencurian setelah korban bernama Irfan (30), warga  Kabupaten Semarang, melaporkan aksi pencurian tas miliknya ke Polres Demak.

“Kami terima laporan Minggu 3 April 2022 dan telah berhasil menangkap pelaku. Berdasarkan keterangan, tersangka SW membenarkan telah mencuri barang dari mobil korban, saudara Irfan pada malam hari ketika korban tertidur pulas di dalam mobil,” kata Kapolres Demak AKBP Budi, Senin (11/4/2022).

Dalam melakukan aksinya, SW biasa ditemani rekannya, AK yang kini masih dalam pengejaran petugas. SW bertugas mengendarai motor, sementara pencurian dilakukan AK.

Selain itu, SW juga yang mengawasi keadaan sekitar ketika AK melancarkan aksinya.

Dari hasil penyidikan, kata Budi, pelaku mengaku mencari sasaran korban kendaraan yang sedang istirahat dengan parkir dipinggir jalan atau SPBU sepanjang jalan pantura Demak. Jika pemilik kendaraan tidur maka pelaku mengambil barang miliknya, namun jika pemilik kendaraan tidak tidur maka pelaku akan berpura pura meminta uang parkir.

“Tersangka melakukan tindak pidana pencurian sejak tahun 2018 dan jika dihitung sudah ratusan kali karena dalam satu minggu bisa melakukan dua sampai tiga kali aksi pencurian. Hasil dari mencuri digunakan tersangka untuk judi online,” ungkapnya.

Dari tangan SW, polisi mendapatkan barang bukti berupa dua Dusbook Handphone merk Samsung type Galaxy J7 prime dan Handphone merk Xiaomi type Redmi 10. Satu unit Sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam Nopol H 5460 XE. Uang sebesar Rp. 2.500.000, serta Uang sebesar 4 Ringgit Malaysia.

“Atas tindakannya, tersangka diancam dengan tindak pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 Tahun penjara,” pungkasnya. CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *