Perusak Hutan Adat Sabuai Dihukum 2 Tahun, Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa
Maluku,CakraNEWS.ID- Imanuel Qudaresman, perusak hutan adat Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur hanya bisah dihukum dua (2) tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Hunimua, Kota Bula yang diketuai, Awal Darmawan Akhmad, Selasa (3/8/2021). Selain pidana badan, Bos CV SBM ini juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 500 juta subsider tiga bulab kurungan. Putusan hakim […]
Continue Reading