Bareskrim Tetapkan 2 Perusahaan Farmasi, Sebagai Tersangka Kasus Gagal Ginjal

Hukum & Kriminal

Jakarta,CakraNEWS.ID- Bareskrim Polri menetapkan dua perusahaan farmasi yaitu PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut di Indonesia.

PT Afi Farma merupakan produsen obat sirop yang mengandung kadar EG dan DEG melebihi ambang batas. Sementara CV Samudra Chemical merupakan pemasok bahan baku ke PT Afi Farma.

Penetapan tersangka itu dilakukan usai tim gabungan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada Rabu (16/11/2022), serta pemeriksaan terhadap 41 orang saksi.

“Kedua korporasi ini diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (17/11/2022).

Dedi menjelaskan, modus PT Afi Farma yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan propylen glycol yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

Bahan tambahan yang dimaksud berasal dari CV Samudera Chemical. PT Afi Farma tidak mengecek lagi kandungan dalam bahan yang diperoleh dari CV Samudera Chemical.

“PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, PT Afi Farma dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sedangkan CV Samudra Chemical, dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP. *CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *