Bawaslu Melalui Panwascam Maksimal Beri Rekomendasi PSU Tapi Ditolak KPU SBB

Politik

Piru,CakraNEWS.ID- Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) memastikan telah menjalankan fungsi sesuai yang diamanatkan UU. Bentuk pelaksanaan tanggung jawab tersebut dilaksanakan berkala sesuai pentahapan yang tengah berlangsung.

Salah satunya menyampaikan rekomendasi, menindak-lanjuti temuan pelanggaran lapangan saat hari pencoblosan 14 Februari 2024 lalu.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaiaan Sengketa Bawaslu Kabupaten SBB, Elroy Aulele kepada wartawan di Media Center Bawaslu SBB, sekaligus mengklarifikasi berita sebelumnya menyatakan tidak ada PSU karena adanya penolakan dari KPU.

Dia akui, penolakan itupun sudah disampaikan KPUD pada pembukaan Pleno KPU, Sabtu (24/02/2024) siang tadi.

“Bawaslu melalui Panwascam yang tersebar di 11 kecamatan sudah maksimalkan menjalankan fungsi,” tegas Aulele.

Berkas rekomendasi tersebut lanjut dia, telah diberikan ke PPK dengan rincian, 13 TPS di dua desa di kecamatan Huamual, terdiri dari;

Desa Luhu,  TPS 2, 4, 6, 24, 33. Desa Lokki TPS 25, 26, 27, 28, 30, 31 dan 33.

Untuk kecamatan Inamosol jatuhnya di Desa Rumberu tepat di TPS 1.

Huamual Belakang dari dua desa berbeda, yakni Desa Buano Utara 1 TPS, tepatnya di TPS 1. Sementara Desa Tahalupu di TPS 1, 2 dan 5.

Kecamatan Kairatu juga tidak lepas dari pengawasan. Didapati di Desa Kamariang tepatnya di TPS 4.

“Ada 19 rekomendasi. Keseluruhan rekomendasi tersebut sudah dilimpahkan kepada PPK masing-masing kecamatan. Rekomendasi yang dibuat dimulai sejak tanggal 19 hingga 22 Februari 2024. Lengkapnya ada di data kita,”akuinya.

Dirinya menegaskan, pelaksanaan PSU sudah diatur jelas dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 372. Mekanismenya dapat dilihat di ayat 373.

“Selain UU nomor 7 tahun 2017, pelaksanaan PSU juga diatur dalam PKPU nomor 25 tahun 2023 pasal 80. Mekanismenya diatur dalam pasal 81,” pungkas dia.*CNI-04

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *