Boyolali,CakraNEWS.ID- Komitmen berantas barang terlarang, narkotika,senjata tajam dan handphone illegal, terus dilakukan rumah tahanan kelas IIB Boyolali, Jawa Tengah.
Sanksi tegas pun akan di berikan pimpinan Rutan Kelas IIB Boyolali, berupa tidak akan ada remisi maupun pembebasan bersyarat dan hak-hak lainnya, bila kedapatan warga binaan yang menyeludupkan barang terlarang, narkotika, senjata tajam maupun Hp illegal.
“Jika nanti di temukan adanya barang terlarang seperti, narkoba dan Hp illegal, tentunya akan di data dan di periksa warga binaan oleh petugas Rutan Kelas IIB Boyolali. Dan tentunya akan ada sanksi tegas kepada warga binaan yang menyeludupkan barang terlarang, sudah pasti tidak akan ada remisi maupun pembebasan bersyarat dan hak-hak lainnya,”tegas Kepala Rutan Kelas IIB, Boyolali, Ervans Bahrudhin Mulyanto, dalam keterangan saat di wawancarai media CakraNEWS.ID, di Rutan Kelas IIB, Boyolali, Selasa (19/5/2026).
Ervan menegaskan, untuk memastikan tidak ada narkotika dan Hp illegal yang di bawa masuk oleh warga binaan, penggeledahan dan rasia pun dilakukan pegawai ke kamar hunian warga binaan.
Dari penggeledahan dan rasia di kamar warga binaan, petugas rutan kelas IIB Boyolali, tidak menemukan satu pun adanya barang terlarang, narkotika maupun Hp di setiap barak kamar warga binaan rutan kelas IIB Boyolali.
Baca Juga:KA Rutan Kelas IIB Boyolali, Apresiasi Sinergi Kemenag Boyolali Bina Spiritual Rohani WBP
“Alhamdulilah, dari penggeledahan dan rasia di kamar warga binaan, pegawai rutan kelas IIB Boyolali tidak menemukan adanya narkoba maupun Hp. Namun ada beberapa barang yang berpotensi ganggu keamanan seperti korek api dan tali dan paku, yang langsung di sita untuk nantinya di musnahkan,”ungkap Kepala Rutan Kelas IIB Boyolali, Ervans Bahrudhin Mulyanto.
Ia menuturkan, Rutan Kelas IIB Boyolali, bebas dan bersih dari barang terlarang, narkoba, senjata tajam maupun hp illegal.**CNI-01
