Buka Musrembang Desa Piru, Kadis Pembedes SBB Tekannya Pentingnya Pemilihan Kepala Desa

Pemerintahan

Piru,CakraNEWS.ID- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Seram Bagian Barat, Moksen Pellu S.Pi, resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrembang Des) tahun anggaran 2020, Desa Piru Kecamatan Seram Barat, Kabupaten SBB,di Kantor Negeri Piru, Sabtu (14/12/2019).

Dalam sambutannya Pellu  mengatakan, sebagai salah satu Negeri adat yang unik dan memiliki hak ulayat, tentunya memerlukan koordinasi dalam pengembangan desa oleh Pemerintah Desa hingga ke Pemerintah di Dusun.

“Desa Piru ini merupakan negeri adat yang unit. Kalau Negeri Adat itu berarti hak ulayatnya ada,untuk itu para kepala-kepala dusun hormati lah polda Pemrintahan yang ada di Negeri Piru ini. Kalau mau lakukan sesuatu di Dusun datang tanya pada kepala Desa atau pejabat yang memimpin Negeri ini. Jadi kalau ada pendatang yang mau membangun rumah di Negeri ini harus melaporkan diri di kantor Negeri Piru,”pinta Pellu.

Pellu mengatakan, sebagai negeri adat  yang memiliki hak ulayat, Desa Piru juga merupakan desa Multi Etnis yang di diami oleh segala suku dengan ragam agama yang dianut. Olehnya itu pelaksanaan Musrembang merupakan rangkaain dari proses telaan pembangunan desa yang tentunya diawali dengan Musyawarah Desa (MUSDES), yang didalamnya telah terampung berbagai kegiatan-kegiatan yang akan dibiayai oleh Anggaran Pendatapan Belanja Desa (APEBEDES)

“Jadi Negeri Piru ini adalah Negri Adat yang ada dengan Hak ulayatnya. Karena Negeri Piru ini adalah multi etnis segala macam suku ada di Negeri ini,ada agama Kristen Protestan,Katolik,Islam,Hindu maupun Budah. Untuk itu Musrembang ini sangat penting yang merupakan rangkaian dari proses telaan pembangunan desa yang sudah di awali dengan Musdes. Ada kegiatan-kegiatan yang sudah dirampungkan dalam Apebedes dan hari ini kita akan bahas. Itu artinya itu Musrembang Desa ini merupakan rangkaian dari aspirasi Musdes sampai Musrembang yang terakomodir dalam kebutuhan Negeri,”ucap Pellu.

Pellu mengatakan, pelaksanaan Musrebang Desa  di dalamnya akan di bahas program wajib dan program prioritas yang tidak bisa dilepas pisahkan. Contoh penyelenggara Pemerintahan Desa itu wajib,dan program prioritas yang sudah ada dari Kemendes dan program wajib seperti penanganan permasalahan Stunting, yang tentunya sangat bermanfaat bagi masyarakat.

“Yang paling penting dalam pembahasan Musrembag Desa adalah berkaitan dengan proses pemilihan kepala Desa. Tentunya dalam proses pemilihan kepala Desa kewenangan berada di Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kewenangan penuh untuk ikut dalam gelombang pertama atau gelombang selanjutnya itu kewenangan penuh ada pada BPD,”Ucapnya.

Menurutnya, apa yang telah di putuskan oleh BPD terkait dengan proses Pemilihan Kepalada Desa, merupakan sebuah aturan hukuman berdasarkan Undang-Undang, Peraturatn Pemerintah dan Peraturan Daerah

“Apa yang sudah diputuskan oleh BPD, masyarakat dan pemerintah desa maupun perangkat desa harus taat terhadap keputusan yang sudah diambil oleh BPD. Karena itu adalah aturan, UU, maupun peraturan pemerintah dan yang menjadi pegangangan bagi Pemerintah Daerah adalah pada keputusan Badan Permusyawaratan Desa Piru,”. Ucapnya

Ditempat terpisah Ketua BPD Piru, O.Mandaku ketika dikonfirmasi, CakraNEWS.ID, di ruang kerjanya di kantor  Desa Piru terkait pemilihan Kepala Desa PIru mengatakan, setelah rapat musyawarah BPD beberapa hari lalu untuk tidak di ikutsertakan pemilihan kepala Desa pada tahap pertama yaitu pada Tahun 2020. Kemudian ditindak lanjuti dengan rapat Musdes dengan Tokoh adat dan Tokoh Masyarakat. Dalam kesepakatan itu Desa Piru tidak di ikut sertakan dalam Pemilihan Kepala Desa periode pertama, karena mengingat Desa Piru adalah Negeri Adat

Menurutnya, beranjak dari perubahan regulasi dengan adanya Peraturan Daerah yang baru, sudah tentu semua proses yang sudah jalan sebelumnya di tahun 2017 itu gugur demi Hukum. Atas dasar itulah BPD harus berproses pemilihan kepala desa yang baru, karena proses pemilihan kepala Desa yang baru ini bisa terjadi kebebasan bagi siapa saja bisa mendaftarkan diri mencalonkan sebagai kepala Desa. Olenya itu BPD dan tokoh Adat tokoh Masyarakat rapat sepakat melarang mencegah jangan sampai ada hal-hal yang diduga bisa terjadi. Untuk itu BPD dengan sangat hati-hati menggambil keputusan agar tidak tergesa-gesa.

“Lebih baik kita bersabar menunggu dari pada ditengah jalan baru saling menyalahkan. Kepada 10 calon kepala Desa Piru maupun panitia yang sudah berproses pada tahun 2017 dinyatakan gugur demi Hukum. Kepada 10 calon apabila ada kesempatan untuk ikut nanti pada tahapan berikutnya itu tergantung mereka, sambil menunggu penetapan Negeri kalau perda penetapan Negeri sudah dibahas dan disahkan itu baru proses Raja berdasarkan Negeri Adat. Itu sudah bisa jalan dan BPD menunggu hasilnya dari Pemerintah Daerah,”tutur Mandaku.

Musrembang Desa Piru tahun anggaran 2020, dihadiri oleh  Pejabat Negeri Piru Royanto Manupassa SPT,Ketua BPD O. Mandaku, Sekdes Hervin Manupassa, Ketua PKK Desa Piru Ny Senda Manupassa, Bhabikamtibmas Bripka D Salenussa, Babinsa Desa Piru Serka Stenly Sekewael, Para Kepala Dusun, Tokoh Adat Tokoh Masyarak, Tokoh Agama, dan Tokoh Pendidikan, Pendamping Desa Teknik Kecamatan Seram Barat, Nyatum Sitania, dan Hendrik Engel P3MD dari Kab SBB dan Perangkat Negeri Piru. (CNI-10)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *