Camat Seram Barat, Sosialisasi Pembentukan BUMDES Hatutelu Kepada Masyarakat Piru

Pemerintahan

Piru,CakraNEWS.ID- Sosialisasi pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Hatutelu Negeri Piru Kecamatan Seram Barat Kabupaten Seram Bagian Barat bertempat di kantor Desa Negeri Piru jalan Lamboyane, Jumat (20/9/2019)

Pembentukan Bumdes Hatutelu ini baru pertama kali di bentuk di Desa Piru, yang di inisiatif oleh Pemerintah Desa Piru bekerja sama dengan dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Keterlibatan Pemerintah Kecamatan (Camat) sebagai motor penggerak Bumdes digalahkan melalui sosialisasi kepada peserta Bumdes Hatutelu, dengan melibatkan Kepala Dusun (KADUS) dan Tokoh Masyarakat Desa Piru

Sosialisasi Bumdes Hatutelu tersebut menghadirkan nara sumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten SBB yang dibawakan secara langsung oleh Kepala Dinas DPMD, Moksen Pellu dan Camat Seram Barat, Roni Salenussa.

Dalam arahan singkatnya, Kadis DPMD Kabupaten SBB, mengatakan, pembentukan Bumdes Hatutelu  bagi masyarakat Desa Piru, sangatlah penting tidak hanya semata-semata mengacu pada pembangunan infrastruktur Desa yang sifatnya fundamental, namun yang terpenting adalah bagaimana membangun kesejahteraan lewat pemberdayaan pembangunan Ekonomi yaitu pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMD).

“Pejabat Desa harus bentuk Bumdes Hatutelu ini sebaik-baiknya dengan bentuk usaha yang bisa di kembangkan sesuai potensi yang ada di Desa ini. Olehnya perlu dilakukan pembentukan kepengurusan dengan baik dan bentuk jenis usaha yang disepakati dan dituangkan dalam Peraturan Desa (PERDES) dan di tandatangani oleh Pejabat dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Jadi untuk pengucuran anggaran Rp.500.000.000 yang nantinya di cairkan pada bulan Oktober 2019 ini untuk Bumdes Hatutelu, dengan pengelolaan anggaran akan berjalan di tahun 2020,” tutur Moksan Pellu

Pellu mengatakan, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014,tentang pemberdayaan desa, tentunya tidak terlepas pisahkan dari pembentukan Bumdes  dengan sistem pengelolaan sesuai dengan Peraturan Desa.

Sebuah Peraturan Desa dibentuk berdasarkan kesepakatan antara Pejabat Desa dan Badan Pemusyawartan Desa (BPD). Sudah tentu dalam sebuah Perdes akan dimuat beberapa point-point tentang Bumdes, jenis kegiatan yang dijabarkan dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa)

“Jadi semuanya harus terurai, jadi uang Bumdes ini di cairkan pada bulan Oktober tahap II tahun 2019 dan itu di namakan pernyataan modal, di dalamnya itu ada Rp.500.000.000.untuk Bumdes Rp.500. 000.000. Setelah dikeluarkan dari rekening desa uang ini masuk lagi ke rekening Bumdes dan Bumdes tidak bisa dikelola sembaranggan. Bumdes harus buat perincian sesuai dengan perencanaan yang diketahui oleh penasehat yaitu Kepala Desa dan BPD,”ungkap Pellu.

Ditempat yang sama Camat Seram Barat, Roni Salenussa menjelaskan Bumdes ini merupakan sebuah lembaga independen, di tahun ini juga kalau terialisasi Bumdes lewat rancangan pembentukan publik sehingga bisa bersenergi dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Barat yang di masukan dalam RPJM-Des yang dituangkan dalam program-program Bumdes

“Dengan dibentukanya Bumdes Hatutelu ini diharapkan untuk mengangkat progaram prioritas di Desa sehingga badan usaha ini harus betul betul ada untuk mensejahterakan masyarakat Desa. Melalui pembentukan Bumdes Hatutelu ini kedepan kita bisa berdiri sendiri untuk memajukan masyarakat yang ada di Desa Piru ini,”pinta Salenussa. (CNI-10)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *