Menkes Terbitkan Ketentuan Isolasi Mandiri Bagi Pasien Omicron
Jakarta,CakraNEWS.ID- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/ MENKES/18/ 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529). SE yang ditetapkan pada tanggal 17 Januari 2022 tersebut antara lain memuat ketentuan mengenai isolasi bagi pasien COVID-19 termasuk konfirmasi kasus Omicron. Ditegaskankan Budi dalam SE, pasien kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik […]
Continue Reading