Kemendagri Akui Masa Jabatan MI-Orno di Maluku Tidak Sampai 5 Tahun
Ambon,CakraNEWS.ID-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa pemerintah akan tetap patuh pada Undang-Undang. Hal ini berkaitan dengan masa jabatan kepala-kepala daerah di Indonesia, termasuk di Maluku. Keterangan surat yang ditanda tangani Dirjen Otonomi Daerah (Otda), La Ode Ahmad Balombo menjelaskan, keputusan Presiden RI nomor 189/P tanggal 28 September 2018, Irjen Pol (Purn) Drs. Murad Ismail dan […]
Continue Reading