Piru,CakraNEWS.ID- Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) bersama DPRD resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan berlangsung pada Rabu, (27/08), di Kantor DPRD sementara yang berlokasi di Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (SKB) Kecamatan Kairatu.
Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Bupati SBB Selfinus Kainama bersama Ketua DPRD Andreas Hengky Koly, Wakil Ketua I Arifin Chresya Pondang, serta Wakil Ketua II Rauf Latulumamina.
Momentum ini menjadi bagian penting dari proses perencanaan pembangunan daerah yang menekankan keterpaduan antara eksekutif dan legislatif.
Usai penandatanganan, Pemerintah Daerah melalui Wakil Bupati Selfinus Kainama menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut.
Ranperda tersebut mencakup perubahan status Desa menjadi Negeri, revisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Desa, serta revisi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Wakil Bupati, dijelaskan bahwa pengajuan Ranperda tentang perubahan status Desa menjadi Negeri merupakan bentuk pengakuan sekaligus perlindungan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat di Kabupaten SBB.
Pemerintah SBB menilai, kesatuan masyarakat hukum adat di daerah ini telah terbentuk berdasarkan sejarah panjang dan hak asal-usul adat yang ada jauh sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Pengakuan tersebut juga sejalan dengan sistem pemerintahan yang berlaku, di mana keberadaan masyarakat hukum adat harus diakui dan dihormati,” akui Wakil Bupati sebagaimana sambutan Bupati yang dibacakan.
Dikatakan proses perubahan status Desa menjadi Negeri akan melalui identifikasi yang ketat sesuai regulasi yang berlaku, mulai dari sejarah masyarakat hukum adat, wilayah adat, hukum adat, hingga harta kekayaan dan kelembagaan pemerintahan adat.
Ditegaskan, keseluruhan aspek tersebut menjadi satu kesatuan dalam menata ulang kedudukan desa yang nantinya berstatus negeri, termasuk menyangkut tujuan perubahan, penetapan wilayah, serta batas-batas administratifnya.
Sementara itu, revisi atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang BPD diajukan untuk memperkuat peran lembaga perwakilan masyarakat desa ini.
BPD diharapkan mampu menjadi wadah aspirasi masyarakat, mitra kepala desa dalam membahas dan menyepakati peraturan desa, sekaligus lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
“Adapun revisi atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Desa perlu dilakukan menyesuaikan dinamika regulasi terbaru, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,” jelas Kainama.
Menurut pihaknya, Pemerintah Daerah, penyesuaian ini penting karena desa memiliki posisi strategis dalam mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat.
Hal ini kata dia, semakin relevan di Kabupaten SBB, mengingat keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat merupakan bagian integral dari sistem pemerintahan di tingkat lokal.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat fondasi pemerintahan desa maupun negeri di Kabupaten Seram Bagian Barat, sekaligus memastikan bahwa kebijakan pembangunan daerah benar-benar berpihak pada pengakuan, penghormatan, dan pemberdayaan masyarakat adat yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari sejarah daerah ini.**CNI-03