Diduga PPK dan Panwasca SUB, Lakukan Kecurangan Pergeseran Suara Parpol Di TPS Desa Saleman-Malteng

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Pelanggaran terstruktur sistematis dan massif dalam proses pemungutan dan penghitungan suara calon anggota legislative, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada pemilihan umum serentak di negeri Saleman, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), diduga sarat dengan kecurangan yang sengaja di mainkan oleh pihak Penyelenggara Pemilu Kecamatan (PPK) hingga Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

Bagaimana tidak, dugaan pelanggara pemilu yang sarat dengan dugaan unsur kejahatan untuk menggeser suara Partai Politik yang satu ke Parpol lainnya di Negeri Saleman Kecamatan SUB, Malteng, diduga kuat melibatkan penyelenggara pemilu ditingkat bawah, terutama Kelompok Peyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

Informasi yang diterima CakraNEWS,ID melalui, Fungsionaris Partai Demokrasi Indonesia Perjauangan (PDI-P) Zeth Latukarlutu, Minggu (28/4/2019) menyebutkan, dugaan pelanggaran pemilu dengan modus mengelembungkan suara caleg maupun Parpol PKS di tiga TPS di Kecamatan SUB itu telah dilaporkan ke Bawaslu Malteng.

“Kami telah menyampaikan laporan resmi ke bawaslu Malteng, Sabtu (27/4/2019), siang tadi. Laporannya kami sampaikan lengkap dengan seluruh alat bukti. Olehnya kami harapkan Bawaslu dalam menindak lanjutinya dengan cepat agar kebenaran substantive dalam fakta adanya pergeseran suara Parpol ataupun cale salah satu Parpol di 3 TPS sekaligus di Negeri Saleman Kecamatan SUB itu dapat segera dibuktikan,”ungkap Latukarlatu.

Legislator asal Partai besutan Megawati Sukarno Putri dari Dapil Seram Utara Raya itu mengakui, kejahatan ini secara tidak langsung memberikan dampak kerugian bagi perolehan jatah kursi Anggota DPRD Kabupaten Malteng dari dapil Seram Utara Raya.

Olehnya PDIP berkepentingan untuk mengugat dugaan kecurangan pemilu dengan pola mengeser suara parpol tertentu tertentu dalam hal ini PKS, ke Bawaslu Malteng.

Aroma busuk kejahatan pemilu untuk memuluskan nafsu menjadi Wakil Rakyat di Parlemen Malteng itu terendus, dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara di PPK Kecamatan SUB, Rabu 24 April 2019 lalu. Dimana,saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dalam Pleno Rekapitulasi PPK SUB, saat itu meminta dibukanya dokumen C-1 Plano TPS, 02, 04 dan 05 Desa Saleman. Akibat terdapat ketidak sesuai data perolehan suara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam Sertifikat Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota, model C1-DPRD Kab/Kota, sayangnya permintaan saksi PDI-P saat itu tidak diterima PPK.

“Saksi kami menemukan adanya perbedaan suara yang sangat signifikan dengan nilai mencapai puluhan angka untuk caleg PKS di TPS,02, 04, 05 Desa Saleman yang berbeda dengan C-1 yang di pegang PPK dan Panwascam. Saat itu dalam pleno tanggal 24 april lalu itu, saksi kami meminta agar PPK dapat mengeluarkan dokumen C-1 Plano untuk dilakukan penyesuaian data. Akan tetapi langkah itu tidak dilakukan sampai dengan Pleno selesai,”Ujarnya.

Ia mengungkapkan, dari data dalam sertifikat C-1 saksi PDI-P, terdapat perbedaan angka peroelehan suara yang menyolok terhadap hasil perolehan suara Caleg 02 partai PKS di TPS  02, 04 dan 05, Desa Saleman.

“ Data C-1 yang ada di TPS 02 Caleg PKS nomor urut -02 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendapatan suara 109 suara, sedang caleg nomor urut (4) mendapat 1 suara. Namun dalam Pleno PKK suara PKS telah berubah menjadi 143 suara atau terdapat selisih 34 suara. Kemudian TPS 04 dimana data C-1 PDI-P Caleg (02) partai PKS berjumlah 116 suara namun data C-1 yang dipegang oleh PPK dan Panwascam SUB saat itu berjumlah 148 suara, atau terdapat selisih 32 suara. kemudian TPS 05, suara Caleg PKS nomor urut (02) berjumlah 103 suara, kemudian calegnomor urut  (1) partai yang sama memperolah 1 suara. namun data C-1 yang dipegang PPK SUB adalah berjumlah 159 suara,sehingga terdapat selisih, 55 suara,”Ungkapnya.

Dikatakannya, pelno rekapitulasi 24 april 2019 lalu itu adalah pleno proses rekapitulasi lanjutan. Dimana saat itu seluruh proses penghitungan suara Desa saleman dipaksakan untuk dilaksanakan pada pukul 04.00 wit, Kamis 25 April dini hari, tanpa dihadiri seluruh KPPS dari 6 TPS yang ada di Negeri Saleman.

“Saat itu proses rekap lanjutan untuk 6 TPS Desa Gale Gela, yang berakhir pada pukul 4 25 april dini hari, yang kemudian dilanjutkan dengan rekap 6 TPS Desa Saleman. Hal ini tentu menimbulkan kecurigaan, sebab mestinya saat itu, Pleno di skors sampai dengan 25 april siang, akan tetapi kami menduga penyelenggara sengaja melakukan proses rekap saat itu sebab semua saksi telah berada dalam kondisi stamina yang terkuras sehingga, peluang untuk melakukan kecurangan sangat terbuka,”Jelasnya.

Lanjut dikatakannya, dugaan kejahatan pemilu yang dilakukan secara Terstruktur Sistematis dan Masif itu, sangat mungkin terjadi. Pasalnya adanya terendus kabar mengenai adanya, salah satu sebab Panwascam Srama Utara Barat, tidak memerintahkan PPK untuk membuka C-1 Plano sesuai permintaan saksi PDIP dalam Pleno Rekap saat itu.

Sebagaimana yang diamanatkan dalam PKPU 04 tahun 2019 disebabkan adanya hubungan Emosional antara Ketua Panwas Seram Utara Barat dengan Caleg PKS nomor urut 04 atas nama saudara Ardiansyah Makatita.

“Jadi Ketua Panwas SUB tidak bebas nilai. Hal ini sebab adanya hubungan emosional antara Ketua Panwascam SUB dengan Caleg PKS saudara Ardiansyah Makatita. Adanya dorongan emosional inilah yang mungkin saja menjadi alasan kuat tidak membuat Ketua Panwas tidak memerintahkan PPK Seram Utara Barat saat itu untuk membuka Dokumen atau sertifikat C-1 Plano sesuai Permintaan Saksi PDI Perjuangan,kamis 25 april dini hari saat itu,”Ucapnya.

Ia menjelaskan, selain Laporan Pelanggaran Administrasi, pihaknya juga telah melaporkan dugaan tindak pidana pemilu yang diduga dilakukan oleh perangkat penyelenggara pada tingkat Kacamatan Seram Utara Barat, semua KPPS pada TPS yang bermasalah serta Panwas TPS.

“Karena dengan adanya perbedaan dokumen formulir model C1 – Kabupaten dan Kota, sudah tentu disitu ada indikasi perubahan angka terhadap Dokumen tersebut. Sehingga mesti diusut dan ditindak secara tegas Penyenggara yang terlibat melakukannya, Pasal 505 dan Pasal 551 Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengatur konsekuensi hukum atas pelanggaran yang dilakukan oleh para terlapor,”Tukasnya.

Dia berharap dugaan kecurangan pemilu yang bersifat TSM itu dapat ditindak lanjuti bawaslu Maluku tengah sehingga dugaan pelanggaran pidana sekaligus administrative itu dapat diselesaikan dan tidak merugikan rakyat maupun Parpol lainnya. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *