Ditreskrimsus Polda Maluku, Ringkus Lipren’t Ode Filla Sang Penyebar Hoax Nama Baik Kapolda Maluku

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Liprent alias Lipren alias Lipren’t Ode Filla, sang penyebar Hoax, yang menuding Kapolda Maluku, Irjen Pol Royke Lumowa, Mafia tanah di Kota Ambon, akhirnya diringkus oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku,yang di back up oleh Satgas TPPO Bareskrim Polri, pada Jumat (26/7/2019) sekitar pukul 04.00 WIB

“Liprent alias Lipren alias Lipren’t Ode Filla telah ditangkap oleh Tim Ditreskrimsus Polda Maluku yang dipimpin oleh Kompol Marcus Tahya, bersama tim Yang di backup oleh AKBP Hafidh Susilo Herlambang selaku Kasatgas TPPO Bareskrim Polri di  Perigi Baru, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Yang bersangkutan (Liprent Ode Filla-red) saat ini dititip di Bareskrim Polri untuk selanjutnya akan dibawa ke Ambon,”ungkap Kabid Humas Polda Maluku,Kombes Pol Mohamad Roem Ohirat, dalam rilisnya kepada Wartawan, Sabtu (27/7/2019)

Ohirat menjelaskan, Liprent alias Lipren alias Lipren’t Ode Filla diringkus oleh Ditreskrimsus Polda Maluku di Tanger Selatan, lantaran melakukan postingan tidak senonoh,melalui akun Facebooknya melakukan pencemaran nama baik Kapolda Maluku dengan menuding Kapolda Maluku sebagai mafia tanah dan meminta Mabes Polri untuk mencopot jenderal dua bintang itu dari jabatannya selaku Kapolda Maluku. Aksi Lifren itu disesali oleh Polda Maluku.

Menurutnya, tudingan yang disampaikan pemilik akun Lifren’t Ode Fiila sangat tidak mendasar dan tidak pula miliki bukti.

“Yang disampaikan pemilik akun medsos miliki Lifren’t Ode Faila itu sangat tidak mendasar, tidak punya bukti, data, dan fakta, karena pak kapolda sendiri tidak kenal, siapa-siapa yang dimaksud oleh yang bersangkutan,”kata dia, kepada wartawan diruang kerjanya,Jumat (26/7/2019) kemarin.

Menurut Ohoirat, postingan Lipren’t beberapa hari terakhir ini, bermuatan unsur menghina dan mencemarkan nama baik Kapolda Maluku, Irjen Royke Lomuwa.

“Yang bersangkutan dalam postingannya itu menyebut Kapolda Maluku terlibat mafia Tanah, fitnah yang sangat keji. Kita akan ambil langkah hukum untuk memproses yang bersangkutan, namun tergantung pak Kapolda,”tegas dia.

Diakui, postingan Liprent’t itu berhubungan dengan langkah eksekusi yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri (PN) Ambon, terhadap lahan seluas 5727 meter persegi yang terletak di Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah, Kota Ambon pada, Kamis (18/7/2019) lalu.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung, putusan nomor 305 PK/PDT/2016 tenang perkara peninjauan kembali perdata tertanggal 3 Agustus 2016, dengan putusan meyatakan menolak permohonan PK I oleh Nurdin Nurfattah dan PK II atas namaNurdin Nurlette.

Atas putusan Mahkamah Agung tanggal 3 Agustus 2016 tersebut, Pengadilan Negeri Kelas 1A Ambon telah mengirimkan surat ke Kapolres Ambon dan Pulau-pulau Lease dengan Nomor: W27-U1/1442/ H11.02/7/2019 tgl 12 Juli 2019 tentang Pemberitahuan Eksekusi Rill Lanjutan dan permintaan bantuan Pengamanan,dengan waktu pelaksanaan Rabu 17 Juli 2019 berlokasi diobjek sengketa Jl.Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah,”bebernya.

Juru bicara Polda Maluku ini menyebutkan, sesuai data dan fakta hukum tersebut, tindakan yang dilakukan oleh Polres Ambon, dan Pp Lease, sudah sesuai prosedur hukum. Polres bertindak sebagai pengamanan dan saat itu dipimpin oleh Kapolres AKBP Sutrisno Hadi Santoso.

“Dengan demikian postingan saudara Liprent Ode dengan nama akun facebook Liprent Ode Filla adalah bermuatan hoax dan diduga telah melanggar pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3Undang-Undang nomor. 19 Tahun 2016 Ttg ITE,”terangnya.

Mantan Wadir Reskrimum Polda Maluku ini menambahkan, proses hukum yang sedang berjalan ternyata yang bersangkutan,tidak mempunyai kesadaran dan kepatuhan hukum sebagai warga negara Indonesia. Karena selalu menghindar dan lari dari beberapa pemanggilan yang dilakukan oleh penyidik. Dia juga selalu ganti nomor HP dan alamat tempat tinggal,”paparnya.

Pria dengan tiga melati dipundaknya ini mengaku, ada beberapa kasus dan permasalahan hukum yang sedang dijalani Liprent Ode Fiila antara lain, laporan polisi nomor: LP-B/462/XII/2017/Maluku/SPKT, tanggal 29 Desember 2017, dengan Sprin Lidik nomor: Sp.Lidik/01/I/2018 Ditreskrimsus tanggal 03 Januari 2018. Liprent sebagai terlapor.

Laporan Polisi nomor:LP-A/113/II/2019/Maluku/SPKT,tanggal 26 Februari 2019 dengan Spri Sidik nomor: Sp. Sidik/10/III/2019/Ditrekrimsus tanggal 05 Maret 2019. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *