Ditresnarkoba Polda Kepri, Musnahkan Barang Bukti 3.069,1 Gram Sabu-Sabu

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Tiga ribu  enam puluh  sembilan koma satu (3.069,1) gram barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.

Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol. K. Yani Sudarto,S.IK dalam rilisnya kepada Wartawan,Senin (17/6/2019) menjelaskan,barang bukti narkoba sebanyak 3.069,1 gram yang dimusnahkan tersebut, didapatkan oleh personil subdit I, subdit II dan subdit III,Ditresnarkoba Polda Kepri dari pengembangan penyelidikan dari beberapa laporan Polisi.

Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu tersebut diungkap oleh Subdit I, Ditresnarkoba Polda Kepri, sebagaimana yang di muat dalam Laporan Polisi nomor: LP – B/35/V/2019/SPKT-Kepri,tanggal 16 Mei 2019. Dengan barang bukti, sabu-sabu yang berhasil di amankan, seberat 219 dengan perincian, 171 tujuh gram disisihkan untuk dilakukan pemusnahan, 40 gram  sabu disisihkan untuk uji Puslapfor Polri Cabang Medan, 8 gram sabu serta 38 gram sabu sisa dari hasil uji Puslabfor Polri Cabang Medan untuk pembuktian perkara di Pengadilan

Baca Juga: Polda Kepri, Amankan 21 PMI Asal NTT

Untuk  Subdit II, Ditresnarkoba Polda Kepri sebagaimana dalam Laporan Polisi LP-A/41/IV/2019/SPKT-Kepri, tanggal 25 April 2019. Dengan barang bukti sabu-sabu secara keseluruhan seberat 865 gram dengan perincian, 834 gram disisihkan untuk dilakukan pemusnahan, 29 gram sabu disisihkan untuk uji Puslapfor Polri Cabang Medan, 2 gram sabu dan sisa dari hasil uji Puslabfor Polri Cabang Medan untuk pembuktian perkara di Pengadilan.

Sedangkan untuk Subdit III, dengan Laporan Polisi :LP-B/33/IV/2019/SPKT-Kepri tanggal 24 April 2019. Dengan barang bukti  sabu-sabu yang diamankan secara keseluruhan seberat 678 gram, diantara 622 gram disisihkan untuk dilakukan pemusnahan, 44 gram sabu di sisihkan untuk uji Puslapfor Polri Cab. Medan. 6 gram sabu dan sisa dari hasil uji Puslabfor Polri Cabang Medan untuk pembuktian perkara di Pengadilan.

“Total keseluruhan sabu yang dimusnahkan dari Subdit I, Subdit II dan Subdit III sebanyak : 3.069,1 (tiga ribu enam puluh sembilan koma satu) gram. Barang bukti ribuan gram sabu-sabu tersebut, dimusnahkan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri, dengan cara dimasukan ke dalam air panas kemudian di dituangkan ke dalam blong warna biru dan di tumpahkan ke dalam Saptic Tangk,”ungkap Sudarto. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *