DPRD Aru Mengutuk, Tindakan Oknum Penyerangan Mess Jargaria Di Kota Ambon

Hukum & Kriminal

Kepulauan Aru,CakraNEWS.ID- Terkait insiden pelemparan Mess Jargaria yang berlokasi dikawasan, Skip, Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, dan pemukulan terhadap dua anak Aru Senin (9/8/2020), membuat Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Udin Belsegaway geram. Belsigaway mengutuk tindakan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.

“Secara kelembagaan, saya selaku ketua DPRD Aru mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu terhadap anak-anak kita yang menghuni Mess Jargaria itu,” tegas Udin Belsegaway dalam keterangan persnya, kepada wartawan, usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para tokoh dan oraganisasi pemuda Aru, Rabu (12/8/2020).

Menurut Belsigaway, insiden pelemparan dan pemukulan terhadap dua anak Aru di Mes Jargaria, DPRD Kabupaten Kepulauan Aru telah mendesak Pemda untuk segera memulangkan para pemuda Aru dari Kota Ambon. Desakan  ini kami sampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Pemda  kemarin.

Dijelaskan, dalam rapat bersama menghasilkan dua point yakni, mendesak Pemda Aru untuk segera memulangkan anak-anak Aru (Casis TNI yang tak Iolos dan tinggal di Wisma Jargaria) dan meminta agar Pemprov Maluku, Polda dan Polresta Ambon untuk memberikan rasa aman bagi mereka.

Selain itu, kita juga minta agar Polda maupun Polresta Ambon untuk segera melakukan proses hukum terhadap para pelaku dan jika dalam proses hukum nantinya, anak-anak Aru ini membutuhkan pendampingan hukum, maka DPRD siap untuk menindaklanjutinya bersama Pemda Aru.

“Intinya ada dua poin yang kami sampaikan pada rapat kemarin yakni Pemda harus segera pulangkan anak-anak Aru yang ada di Ambon, kemudian kami juga minta Polda atau Polresta Ambon dan Pemprov Maluku bisa memberikan rasa nyaman bagi anak-anak kita yang ada di Ambon,” tutur Belsigaway.

Untuk diketahui, para pemuda Aru yang tak Iolos Casis TNI dan menghuni Wisma Jargaria di Ambon sebanyak kurang lebih 136 orang termasuk dengan orang tua mereka. (CNI-05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *