PIRU, CakraNEWS.ID– Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menilai polemik terkait pengajuan proposal Corporate Social Responsibility (CSR) oleh Tim Penggerak PKK Kabupaten SBB kepada Alfamidi seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola CSR di daerah, bukan sekadar saling menyalahkan di ruang publik.
Fungsionaris DPD KNPI SBB, Orin Latue, mengatakan perdebatan yang berkembang belakangan ini perlu ditempatkan dalam perspektif pembangunan daerah yang lebih luas. Menurutnya, substansi utama yang harus menjadi perhatian adalah bagaimana memastikan program CSR dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Yang dibutuhkan masyarakat hari ini bukan polemik yang berkepanjangan. Yang dibutuhkan adalah kehadiran regulasi yang mampu mengatur pemanfaatan CSR secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” kata Latue, Sabtu (25/7/2026).
Ia menjelaskan, pengajuan proposal CSR oleh organisasi kemasyarakatan, lembaga sosial, maupun kelompok masyarakat merupakan praktik yang lazim dilakukan di berbagai daerah dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum selama dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku.
Karena itu, menurut Latue, perhatian publik tidak seharusnya hanya tertuju pada siapa yang mengajukan proposal, tetapi juga pada bagaimana perusahaan dapat berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat.
DPD KNPI SBB, lanjutnya, menghormati fungsi pengawasan DPRD sebagai lembaga representasi rakyat. Namun, DPRD juga dituntut menghadirkan solusi dan kebijakan yang mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha bagi pembangunan daerah.
“DPRD jangan mandul dalam melihat persoalan ini. Fungsi pengawasan memang penting, tetapi jangan berhenti pada kritik dan tuding-menuding. Yang lebih penting adalah bagaimana DPRD mendorong lahirnya regulasi yang mengatur tata kelola CSR agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Latue menilai hingga saat ini SBB masih membutuhkan payung hukum yang lebih kuat untuk mengatur arah, prioritas, dan mekanisme pemanfaatan CSR. Dengan regulasi yang jelas, kontribusi perusahaan dapat disalurkan secara lebih terukur serta mendukung program pembangunan daerah.
Menurutnya, perusahaan yang beroperasi di SBB tidak hanya diharapkan memberikan kontribusi melalui investasi dan penyerapan tenaga kerja, tetapi juga berperan dalam mendukung pengembangan UMKM, pemberian beasiswa pendidikan, pemberdayaan pemuda, penguatan ekonomi perempuan, pembangunan fasilitas publik, hingga program penanggulangan kemiskinan dan stunting.
“Kalau DPRD serius memperjuangkan kepentingan rakyat, maka yang harus didorong adalah lahirnya kebijakan yang memastikan setiap perusahaan memiliki kontribusi sosial yang jelas dan terukur bagi masyarakat. Itu jauh lebih penting daripada membangun polemik yang tidak produktif,” tegasnya.
Latue menambahkan, di berbagai daerah di Indonesia, program CSR telah menjadi instrumen penting yang membantu pemerintah menjawab berbagai kebutuhan pembangunan melalui kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.
Karena itu, KNPI SBB berharap polemik yang berkembang saat ini dapat menjadi bahan evaluasi bersama untuk membangun sistem tata kelola CSR yang lebih baik, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“CSR jangan dipandang sebagai objek perdebatan politik. CSR harus menjadi instrumen pembangunan yang mampu menghadirkan manfaat nyata bagi rakyat. Di situlah peran pemerintah daerah dan DPRD dibutuhkan untuk menghadirkan regulasi yang kuat dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkas Latue.***

