Gelar Bimtek di Ambon, Kabag TU: Pelaku Usaha Wajib Memiliki Penyelia Halal

Pemerintahan

Ambon, CakraNEWS-Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Rusydi Latuconsina menegaskan
bahwa setiap pelaku usaha atau perusahaan wajib memiliki penyelia halal sesuai amanat regulasi.

Penegasan ini disampaikan Latuconsina yang juga adalah Ketua Satgas Halal Kemenag Maluku saat mewakili Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku H. Yamin membuka kegiatan Bimbingan Teknis Penyelia Halal.

Bimtek tersebut diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama di Hotel Santika Ambon, Jumat (8/12/2023).

“Sebabnya kami merasa bimtek ini sangat penting untuk menyiapkan SDM penyelia halal demi menjami kehalalan produk.

Menurut Kabag TU, penyelia halal merupakan bagian penting dari ekosistem halal. Keberadaannya berperan untuk memastikan proses produk halal (PPH) berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.

“Sesuai ketentuan pada Pasal 1 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), penyelia halal merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap proses produk halal (PPH) di sebuah perusahaan,” sebut dia.

Latuconsina menjelaskan pasca lahirnya UU JPH, penyelia halal menjadi salah satu profesi baru yang harus dijalankan sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja.

“Penyelia Halal merupakan penanggung jawab utama di internal perusahaan untuk memastikan proses halal yang dilakukan pelaku usaha dalam melakukan proses produksinya. Oleh karena itu pengetahuan, pemahaman, keterampilan, serta pengalaman dari penyelia halal begitu penting,” jelasnya.

Dalam menjalankan tugasnya, penyelia halal harus dapat memastikan bahwa seluruh bahan-bahan dan proses produksi yang dilakukan benar-benar memenuhi kriteria PPH.

Di sisi lain, penyelia halal merupakan mitra kerja auditor halal yang ditugaskan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan pemeriksaan kehalalan suatu produk.

“Penyelia halal harus memiliki integritas moral, komitmen yang kuat, tidak boleh keliru, tidak boleh salah, apalagi dengan sengaja memanipulasi, menyembunyikan bahan-bahan tertentu sehingga membuat ketidakjelasan yang tidak halal menjadi halal,” tegasnya.

Mendampingi Kabag TU membuka bimtek yang diikuti 70 peserta ini, Kepala Bidang Bimas Islam Kanwil Kemenag Maluku M. Yasir Ruma-daul dan Sub Koordinator Bina Usaha dan Konsu-men BPJPH Kemenag RI, Zainudin. *CNI-04

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *