Grebek Lokasi PETI Di Desa Gogrea-Pulau Buru, Polsek Waeapo Sita 14 Tromol Berisi Emas Dan Mercury

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Pembersihan lokasi Penambangan Tanpa Izin (PETI) dan Illegal Kabupaten Buru, tidak membuat efek jerah kepada para PETI untuk kembali mengais keuntungan dengan menambang emas di Desa Gogrea, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru. Aktifitas penambangan illegal tersebut akhirnya berhasil diketahui oleh Kapolsek Waeapo, Ipda Andi Erwin Poleondro,S.Hi  bersama Kanit dan Anggota Polsek Waeapo dengan melakukan penggerebekan dilokasi PETI di Desa Gogrea,Sabtu (2/11/2019)

Informasi yang dihimpun CakraNEWS.ID,dari halaman Humas Polda Maluku, Senin (4/11/2019) menjelaskan penggerebekan terhadap lokasi penambangan Illegal  di Desa Gogrea tersebut, dilakukan oleh Polsek Waeapo, Polres Buru dari adanya laporan masyarakat mengenai adanya mesin tromol penambang emas yang sedang beroperasi di sekitar jembatan Desa Gogorea.

 

Informasi dari masyarakat tersebut secara langsung ditindak lanjuti oleh Polsek Waeapo dengan melakukan penggeledahan dilokasi tambang emas tersebut. Dari penggeledahan ke lokasi tambang emas di Desa Gogorea tersebut, personil Polsek Waeapo berhasil mendapatkan barang bukti satu mesin tromol dalam keadaan masih panas, dan terdapat material ampas yang bercampur mercury yang berada di Tromol.

Selain mendapati barang bukti mesin tromol, Polsek Waeapo juga mengamankan beberapa tersangka penangmbang emas di lokasi penambangan. Para pelaku yang behasil diringkus di lokasi penambangan tersebut kemudian diserahkan oleh Kapolsek Waeapo, kepada Kasat Intelkam Polres Buru dan akan menjalani penyelidikan lebih lanjut  oleh Penyidik Polres Buru.

Dari penggerebakan tersebut, Polsek Waeapo berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 14 buah tromol yang berisi material tambang dan mercury, 1 buah bola angina, 15 buah tali panbel, 2 buah ramas kain, 8,5 PK mesin yanmar, 5 karung material tambang, 2 buah baskom warna hitam berisikan material, 3 buah baskom kecil warna merah, 14 buah botol kratindaeng bekas pengisisan mercury dan 3 buah selang air.

“Bahwa material tambang yang diolah TSK adalah material ampas tromol yang diolah kembali yang berasal dari Tambang Emas Tanpa Izin,”tutur Kapolsek Waeapo.

Hingga berita ini dipublikasi, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Mohamad Roem Ohirat yang dikonfirmasi CakraNEWS.ID melalui pesan Whatsap, Senin (4/11/2019) belum merespon informasi tersebut. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *