Irjen Ferdi Sambo Jadi Tersangka, Kapolri Tegaskan Tidak Ada Tembak Menembak Di Rumdis Duren Tiga Jakarta

Hukum & Kriminal

Jakarta,CakraNEWS.ID- Komitmen Polri untuk mengusut tuntas kematian Brigadir Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J,secara transparan dan akuntabel, sebagaimana penekanan dari Presiden RI, Ir.Joko Widodo, di tunjukan oleh Tim Khusus yang di bentuk Kapolri,dengan menetapkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol, Ferdi Sambo sebagai tersangka.

“Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ujar Kapolri Sigit di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Sigit menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.

“Dengan penetapan ini, Ferdi Sambo menjadi tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K. Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K,”ungkap Kapolri

Kapolri, menuturkan, penetapan tersangka Irjen Pol Ferdi Sambo tersebut, berdasarkan pendalaman dan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Irjen Pol, Ferdi Sambo, yang beralamat di Duren Tiga Jakarta Selatan.

Dari pendalaman tersebut, timsus menemukan adanya hal-hal menghambat proses penyilidikan seperti hilangnya CCTV. Sehinga untuk menimbulkan hal-hal tidak benar dan di rekayasa. Dari pendalam yang di lakukan tim, ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa dan menghalangi proses penyilidikan.

“Olehnya itu untuk membuat terang dan menghilangkan hambatan-hambatan penyilidikan beberapa waktu lalu, Polri telah mengambil keputusan menonaktifkan, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Karo Paminal, Kadiv Propam Polri,”ucap Kapolri.

Kapolri mengatakan, selain itu juga timsus Polri telah melakukan pemeriksaan terkait, pelanggaran kode etik Polri,untuk menghilangkan, merusak barang bukti, serta merekayasa, dengan melakukan mutase kepada 25 Porsenel Polri ke Yanma Polri.

“Untuk menjaga tranparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus Brigadir J, timsus Polri telah menemukan titik terang dalam proses-proses penanganan pemeriksaan secara Saintific, dengan melibatakan, keterangan forensik, olah TKP, Tim Labfor untuk uji balistik serta saksi-saksi ditemukan perkembangan baru bahwa tidak di temukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang di laporkan,”Pungkasnya. *CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *