Wetang, CakraNEWS.ID– Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya diminta untuk segera menelusuri pelaksanaan proyek Pengadaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Puskesmas Rumahlewang Besar, Kecamatan Wetang.
Proyek yang dikerjakan oleh CV. Hosana Milihagati ini bersumber dari Dana Reguler Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2020, dengan nomor kontrak 431/201/SPK/IPAL/VII/2020 tertanggal 17 Juli 2020 dan masa kerja 120 hari kalender.
Berdasarkan penelusuran wartawan di lokasi, instalasi yang menelan anggaran ratusan juta rupiah tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai bestek.
Meski telah selesai dibangun, hingga kini fasilitas IPAL tersebut tidak berfungsi dan belum dimanfaatkan.
Kondisi ini memunculkan desakan agar aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, melakukan penyelidikan terhadap proyek tersebut.
Selain proyek IPAL, masyarakat juga menyoroti proyek air bersih yang dikerjakan beberapa tahun lalu.
Sumur bor yang dibangun dalam proyek tersebut diduga tidak menghasilkan debit air sesuai perencanaan, sehingga tidak dapat digunakan hingga saat ini.
Warga berharap aparat hukum segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam proyek-proyek tersebut serta memeriksa pihak kontraktor yang dianggap lalai dalam melaksanakan pekerjaan.***