LPP BKPRMI Minta Bawaslu Malteng Berhentikan Panwascam Rangkap Jabatan

Adventorial News

Ambon, CakraNEWS.ID– Pengumuman hasil Penilaian Evaluasi Kinerja peserta exsisting calon anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilu 2024, oleh Bawaslu Maluku Tengah (Malteng) menuai kritik.

Pasalnya dari 37 anggota Panwascam yang memenuhi syarat sebagai calon anggota Panwascam, dua diantaranya adalah Pendamping Kecamatan pada Program TEKAD Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Republik Indonesia.

Agung Royani, Sekretaris Wilayah Lembaga Pemantau Pemilu (LPP- BKPRMI) Maluku, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Malteng, segera memberhentikan dua orang anggota Panwascam yang telah bekerja sebagai Pendamping Pada Program TEKAD, diantaranya: Zainal Robusta dan Taufik Maruapey.

Dikatakan Royani, mengingat tahapan Pemilu semakin dekat, sehingga diperlukan anggota Panwascam yang dapat menjalankan fungsi pengawasannya, lebih profesional dan totalitas.

“Bawaslu harus segera melakukan proses penggantian, karena kinerja mereka tidak akan bisa maksimal jika double job.” Ungkap Royani di Ambon 5 Mei 2024.

Dikatakan, larangan Panwascam rangkap jabatan cukup jelas dalam Pasal 117 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Untuk itu Bawaslu Malteng harus proaktif mencari informasi untuk memastikan Anggota Panwascam yang terpilih tidak rangkap jabatan.

“Bawaslu Malteng juga harus aktif mencari informasi. Jangan hanya mau menunggu adanya laporan dari masyarakat, tapi mereka juga harus aktif mengkonfirmasi Panwascam yang terpilih,” tuturnya.

Dijelaskan juga, untuk diketahui kalau PNS dan perangkat desa yang memliki jabatan fugsional, ketika terpilih harus mengundurkan diri dan dapat ijin dari atasan.

Termasuk guru sertifikasi jika terpilih harus mengundurkn diri dari sertifiksinya karena dobel counting dan harus dapat ijin dari atasannya yakni kepala sekolah.

Sedangkan bagi para pendamping jika terpilih juga harus mengundurkan diri karena dobel job. Sebagaimana termuat dalam Keputusan Menteri Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat

Juga sebagaimana dijelaskan dalam Surat Perintah Kerja TPP dengan PPK 3 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmingrasi Tahun 2022 tentang Kode Etik TPP dan dilarangnya Dobe Job.

“Disebutkan pada Etika Profesi TPP huruf (G) angka 1 huruf (b) angka 18) terkait larangan TPP, bahwa TPP atau pendamping desa dilarang menduduki jabatan pada lembaga yang sumber pendanaan utamanya berasal dari APBN, APBD dan APB Desa.” Jelasnya.

Royani juga berencana akan melaporkan ke Dewan Pengawas Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika proses pemberhentian tersebut tak juga dilakukan.

“Jika Bawaslu tak merespon, maka saya akan membuat laporan ke DKPP.” tegas Royani.*** CNI-04

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *