Kapolda Maluku Tegaskan Tindak Tegas Siapun, Jika Halangi Proses Kasus Dugaan Kekerasaan Seksual Bupati Malra

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Proses penyelidikan terhadap kasus dugaan kekerasaan seksual dengan terlapor Bupati Maluku Tenggara berinisial MTH, di tindak lanjuti oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku.

Dalam penanganan kasusnya, Polda Maluku secara profesional dan bekerja sama dengan instansi terkait dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan sesuai aturan hukum yang berlaku untuk memberikan penegakan hukum yang berkeadilan

“Kami juga mengingatkan kepada siapa pun untuk jangan coba-coba mengancam atau menekan pelapor, atau coba-coba intervensi kasus yang sedang ditangani ini. Bahkan siapa pun yang akan menghambat proses ini kami tidak segan-segan untuk menindaknya,” tegas Kapolda.

Kapolda juga, telah memerintahkan penyidik untuk menangani kasus tersebut secara profesional.

“Semua proses penanganan dilakukan secara transparan dengan melibatkan instansi terkait, baik psikolog dan TP2TPA sehingga hasilnya dapat dipertanggung jawabkan secara hukum,”ungkap Kapolda.

Sehari sebelumnya, tim penyidik juga akan melakukan pemeriksaan psikologi sekaligus memberikan pendampingan kepada pelapor, namun yang bersangkutan masih dalam kondisi tidak sehat.

“Polda Maluku tetap akan melakukan pendampingan psikologi kepada pelapor, termasuk memberikan rasa aman, dan nyaman kepada yang bersangkutan,” ungkapnya.

Penyelidikan perkara yang dilaporkan, merupakan bentuk dari Polda Maluku menghargai hak hukum pelapor. Apabila penyidik menemukan alat bukti maka kasus tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Namun sebaliknya bila laporan itu tidak benar, maka kami juga mempersilahkan terlapor untuk menggunakan hak hukumnya,” kata Irjen Latif.

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Kombes Pol. M. Rum Ohoirat, dalam keterangan kepada wartawan mengatakan, dalam proses penyeleidikan kasus dugaan kekerasan seksual dengan terlapor MTH, bupati Malra, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku, akan menghadirkan tiga orang saksi untuk di mintai keterangan dan klarifikasi. *CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *