Kasus Bripda Adyttio Pratama Di Sumbar, Kompolnas Minta Kapolri Dan Pengawas Internal Perketat Penggunaan Senpi Anggota Polri

Nasional

Jakarta,CakraNEWS.ID- Kasus penyalahgunaan senjata api yang belakangan dilakukan oleh oknum Anggota Polri, mendapat perhatian serius dari Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS).

Rentetan kasus penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri, diantaranya, kasus penembakan di RM Café Tangeran dengan tersangka Bripka Cornelius Siahaan, anggota Polsek Kalideras,pada tanggal 25 Februari 2021,hingga kasus anggota Polres Binjai Bripka MJ yang menembak pistol ke udara di halaman Bar di Kota Medan, Sumatera Utara, dinilai benar-benar memalukan institusi Polri.

Tidak sampai disitu, kasus penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri yang viral di media sosial,pada Sabtu (13/3/2021) tersangkanya tidak lainya adalah anggota Polri,bernama Bripda Adyttio Pratama,yang bertugas di unit Satreskrim Polres Padang Panjang, Polda Sumatera Barat (SUMBAR).

Menyikapi kasus-kasus penyalahgunaan senjata api oknum anggota Polri tersebut, Kompolnas menegaskan kepada pimpinan Polri hingga pengawas internal Polri, untuk benar-benar menjalankan pengawasan secara ketat, terkait penggunaan senjata api oleh anggota Polri.

Baca Juga:Kondom Bawa Petaka, Wanita BO Michat Di Pekan Baru Ditembak Anggota Polres Padang Panjang

“Kompolnas berharap peristiwa penyalahgunaan senjata api tidak terjadi lagi. Pimpinan dan Pengawas Internal Polri harus memastikan pengawasannya,”tegas anggota Kompolnas, Poengky Indarti, saat di konfirmasi Wartawan, melalui telephone seluler, Senin (25/3/2021).

Poengky menuturukan, kasus Bripda Adyttio Pratama, anggota Satrerkrim Polres Padang Panjang, Polda Sumatera Barat yang menembak wanita kencan, di Grand Dragon Hotel Hollywood Jl. Kuantan Raya Sekip 120 Pekan Baru,benar-benar memalukan institusi Polri.

“Kasus penyalahgunaan senjata api kembali terulang, setelah sebelumnya anggota Polsek Kalideres Bripka CS menembak mati 3 orang di kafe RM pada 25 Februari 2021 dan pada hari itu pula anggota Polres Binjai Bripka MJ menembakkan pistol ke udara di halaman bar di Medan,”ujar Indarti.

Poengky mengatakan, meski Kapolri, Jendeal Polisi Listyo Sigit Prabowo, telah mengeluarkan surat telegram yang memperketat proses pinjam pakai senjata api, ternyata masih saja terjadi kasus penyalahgunaan senjata api oleh Bripda Adyttio Pratama.

“ Yang harus diperiksa adalah bagaimana Bripda, Adyttio Pratama, bisa memperoleh senjata. Apakah memang penugasan dan ada surat ijinnya atau tidak? Perlu dicek apakah Bripda Adyttio Pratama mempunyai surat ijin membawa senjata api? Apakah suratnya masih valid?. Apakah  Bripda Adyttio Pratama, dites psikologi, narkoba dan minuman keras secara berkala?,”Tegasnya

Poengky menuturkan, tindakan Bripda Adyttio Pratama, menembak dan melukai orang lain jelas melanggar prinsip-prinsip penggunaan senjata api sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam melaksanakan tugas Polri. Prinsip-prinsip tersebut adalah legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas.

“ Yang bersangkutan( Bripda Adyttio Pratama-red), dipertanyakan legalitasnya menggunakan senjata api, apakah yang bersangkutan sedang dalam tugas dan diperintahkan membawa senjata api dan menembak? Fakta jelas menunjukkan bahwa yang bersangkutan ternyata menggunakan senjata api untuk keperluan pribadi,”Ujarnya

Lanjut dikatakanya, dipertanyakan pula perlunya, Bripada Adyttio Pratama menggunakan senjata api, apakah perlu menembak seorang Perempuan yang lari, di mana alasannya Bripada Adyttio Pratama, emosi karena si Perempuan sebelumnya mau diajak kencan?

Serta dipertanyakan pula proporsionalitas, Bripada Adyttio Pratama dalam menggunakan senjata api, apakah sudah seimbang antara ancaman dengan kekuatan senjata api yang digunakan?

“Akibat dari penyalahgunaan senjata api, ada orang yang luka dan merusak mobil orang lain. Perbuatan Bripda Adyttio Pratama, sudah masuk pada perbuatan kriminal, sehingga yang harus diproses pidana. Selain itu tindakannya juga melanggar etika Kepolisian, sehingga harus diproses pelanggaran kode etik dan terancam sanksi pemecatan (PTDH),”Ungkapnya.

Poengky mengatakan, Kompolnas akan memantau proses pidananya yang ditangani Polresta Pekanbaru dan proses etiknya yang ditangani Polda Sumatera Barat. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *