Kepedulian Pemkot, Wattimena Izinkan Korban Kebakaran Tempati Pasar Gambus Dengan Persyaratan

Pemerintahan

Ambon, CakraNEWS.ID-– Penanganan tanggap darurat selama 28 hari bagi Korban Kebakaran Pasar Gambus resmi berakhir pada, Minggu (11/6/23).

Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon selanjutnya kembali mengizinkan para pengungsi kembali ke lokasi tempat tinggal mereka tersebut hingga batas waktu pengosongan pada 31 Desember 2023 mendatang.

“Mereka saya ijinkan menempati lokasi kebakaran dengan catatan sesuai komitmen kita bersama pada 31 Desember, lokasi tersebut sudah harus dikosongkan,” ujar Pj. Wali Kota, Bodewin M. Wattimena di sela – sela kunjungan Pengungsi Kebakaran Pasar Gambus yang menempati Lantai II Pasar Gotong Royong, Senin (12/6/23).

Wattimena mengakui, komitmen tersebut telah diteken oleh kurang lebih 90 KK pada bulan Januari lalu, jauh sebelum musibah kebakaran terjadi, sehingga warga sebenarnya belum memiliki kesiapan yang cukup untuk mencari lokasi tempat tinggal yang baru.

Olehnya itu, kebijakan yang diambil untuk mengembalikan para pengungsi merupakan bentuk keprihatinan Pemkot terhadap warga.

“Saya berharap nantinya agar tempat tinggal tidak dibuat permanen, sehingga ketika lahan Pasar Gambus diambil alih sebagai aset Pemkot pada 1 Januari 2024, masyarakat tidak banyak terbebani dengan biaya,” tambahnya.

Menurut Wattimena selanjutnya, lahan pasar Gambus sesuai rencana akan dialihkan sebagai lahan parkir bagi truk yang bongkar muat di Pelabuhan Yos Sudarso.

“Selain itu mungkin ada area untuk pusat kuliner bagi para sopir truk atau masyarakat lainnya,” katanya.

Ditandaskan, musibah kebakaran yang terjadi pada 15 Mei 2023 lalu, tidak berpengaruh pada komitmen yang telah disepakati oleh Pemkot dan warga, sehingga masih ada waktu sekitar 6 (enam) bulan bagi para pengungsi untuk kembali menempati bekas rumahnya yang terbakar. *CNI-04

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *