KPU Buka Pendaftaran Baru Calon Komisioner, Di Provinsi dan Kabupaten/Kota

Pemerintahan

AMBON,MALUKU- Kesiapan sumber daya manusia(SDM),menghadapi Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) yang akan berlangsung di tahun 2019, dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan membuka pendaftaran calon Komisioner KPU,ditingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota di Maluku,yang akan berlangsung pada esok hari,Senin (5/11/2018).

Ketua Tim Seleksi Anggota KPU Maluku Periode 2018-2023, Dr,Nurmawati,yang didamping Sekretaris Timsel,Dr. Anderson Leonardo Palinussa bersama Dr. Farida Mony,(Mantan Rektor Universitas Darussalam Ambon), Dr. Sherlock Helmes Lekipiouw (Akademisi Unpatti Ambon),kepada Wartawan dalam konferensi Pers, Sabtu (3/11/2018) mengatakan, proses pendafatran akan dibuka tujuh hari yang kedepan. Pendaftaran dibuka buka untuk umum dengan persyaratan yang dapat diakses melalui website Timsel maupun KPU.

“Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online mellaui website maupun diantar langsung ke Sekretariat Timsel yang berlokasi di manise hotel,”tutur Nurmawati.

Ditegaskan,proses pendaftaran hingga perekrutan calon Komisioner KPU yang akan dilakukan oleh Tim Seleksi KPU, akan mengedepankan netralitas dan integritas dalam menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku, tanpa adanya intervensi kepentingan dari pihak manapun.

Hal ini dilakukan KPU, untuk menghindari tanggapan publik terhadap kinerja timsel, mulai dari pemberkasan hingga tahapan selanjutnya.

“Seleksi ini merupakan perintah Undang-undang. Maka selanjutnya, dalam pelaksanaannya harus sesuai. Timsel tidak bisa menyalahi itu. Karena kami juga diberikan sangksi jika melanggar aturan dalam seleksi ini,”tegas Akademisi Fisip Unpatti Ambon itu.

Sementara itu, Sekretaris Timsel, Anderson Leonardo Palinussa juga menambahkan, bahwa seleksi kali ini berbeda dengan sebelumnya. bahwa pada proses kali ini, kelulusan komisioner ditentukan oleh KPU Pusat.

Selain itu, proses kali ini akan menggunakan sistem CAT berbasis Online. Dengan itu maka tidak akan ada intervensi ataupun tanggapan publik soal “titipan-titipan”.

“Dengan sistem CAT, setelah mengisi jawaban dan peserta tes mengklik, tentunya akan diketahui lulus atau tidak. Dengan itu, KPU maupun Timsel tidak punya kewenangan lagi menetapkan KPU Kabupaten/Kota, semuanya akan ditentukan langsung dari KPU pusat. Menurut saya ini ini juga perlu, agar tidak ada yang bisa otak atik hasil kelulusan,”tandasnya.

Ditempat berbeda, Ketua Timsel II untuk KPU Kota Ambon, Kota Tual, Kabupaten kepulauan Aru, Kabupaten MBD, dan Kabupaten Bursel, Dr. Djufry Rays Pattilouw menambahkan, untuk lima Kabupaten/Kota tersebut, pendaftaran mulai dibuka sejak 5 November dan akan ditutup pada 11 November 2018 dengan jam kerja pukul 09.17.00 WIT.

“Silakan hubungi website kami timsel2calon [email protected] untuk mendaftar, atau mengantar berkasnya ke sekretariat kami di Amans Hotel,”jelasnya. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *