Kunker Ke Kepri, Komisi III DPR RI Minta Polda Kepri Tindak Tegas Pelaku Narkoba Dan Penambang Liar

Militer Polri

Kepri,CakraNEWS.ID- Penanganan masalah narkotika dan penambangan liar di Provinsi Kepulauan Riau mendapat perhatian perhatian serius dari Komisi III, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Kedua permasalah tersebut dibahas Komisi III DPR RI,bersama Polda Kepri,dan Kejaksaan Tinggi Maluku, dalam kunjungan kerja ke Provinsi Kepri, pada Jumat (26/3/2021).

″Dalam kunjungan spesifik ini, kami Komisi III DPR RI, ingin mengetahui proses penanganan beberapa masalah khususnya penanganan terkait Narkotika dan Penambangan liar, baik itu penambangan Pasir, Bauksit dan lainnya, jadi beberapa hal tersebut yang ingin kami mintakan penjelasannya dari Kapolda Kepri, BNNP Kepri dan Kejaksaan Tinggi,″ujar ketua tim kunjungan, Adies Kadir dalam keterangan pers kepada wartawan.

Adies mengatakan, Kepulauan Riau merupakan pintu masuk yang sangat luas bagi oknum-oknum dari luar yang ingin memasukkan Narkotika ke Indonesia. Oleh Karena itu sangat dibutuhkan sarana dan prasarana khususnya kapal cepat yang difungsikan untuk mengejar

“ Komisi III DPR RI juga, menerima beberapa usulan tersebut dan akan kami sampaikan nantinya terkait dengan pengadaan Kapal Cepat, kemudian untuk mengantisipasi jalan-jalan tikus yaitu pintu masuk di pelabuhan-pelabuhan kecil, hal tersebut sudah diantisipasi juga oleh Polda dan pihak terkait lainnya. Disamping itu dilakukan juga kerjasama antara pihak penegak hukum dengan pihak penegak hukum dari Malaysia dan Singapura sebagai negara tetangga terdekat kita,” ucap Adies Kadir.

Selain itu Adies Kadir juga mengatakan, ebih dari 30 tambang Ilegal yang saat ini sedang dalam pengawasan Polda Kepri.

“Jangan coba-coba untuk berbuat kecurangan dari mulai perizinan hingga penambangannya dan bagi penegakkan hukum tentang tambang Ilegal ini tidak ada sama sekali halangan, selama pelaku nya jelas melanggar undang-undang. Melanggar hukum, itu akan ditindak tegas oleh pihak Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya,″ Tegasnya. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *