Mantan Napi Teroris Di Kabupaten SBB-Maluku, Serahkan Benda-Benda Mematikan Kepada Polisi

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID-Kepolisian Daerah Maluku, menghimbau kepada masyarakat Maluku, bila ada yang menemukan atau menyimpan benda-benda berbahaya seperti senjata api, amunisi maupun bahan-bahan peledak, agar dapat menyerahkan kepada aparat kepolisian terdekat.

“Kami menghimbau masyarakat yang menemukan atau menyimpan senpi, handak, maupun amunisi, agar bisa menyerahkan kepada aparat kepolisian terdekat,” himbau Plh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Denny Abrahams, dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (6/7/2022).

Denny menjelaskan, himbauan tersebut, disampaikan Polda Maluku, meresponi adanya penyerahan benda-benda mematikan, diantaranya senjata api (senpi) laras panjang rakitan, bahan peledak (handak) yang terbuat dari pipa, flasball, dan amunisi beragam kaliber.

“Penyerahan sejumlah benda-benda berbahaya, berlangsung di rumah SK, mantan narapidana teroris di Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat. Warga menyerahkannya kepada persenol Polres SBB, sejak Rabu (29/6/2022) malam,” ungkap perwira berpangkat tiga melati yang juga menjabat Dir Binmas Polda Maluku itu.

Denny mengatakan, penyerahan tersebut disaksikan secara langsung oleh Kepala Pemuda Dusun Katapang, Soleman Makia, dan Warga setempat beserta Kasat Intelkam Polres SBB Iptu M. Jayadi.

“Yang diserahkan berupa 4 pucuk senpi laras panjang rakitan, 15 buah bom pipa, 2 buah flasball, beserta amunisi jenis kaliber 5,56 sebanyak 18 butir, jenis 7,62 sejumlah 6 butir, dan jenis 6,5 sebanyak 8 butir,” ungkap Denny di Ambon, Rabu (6/7/2022).

Denny mengaku, sejumlah benda yang diterima dari masyarakat tersebut, saat ini sudah diamankan di Markas Polres SBB.

“Warga yang menyerahkan benda-benda itu secara sukarela tidak akan diproses hukum. Sebaliknya, jika kedapatan oleh polisi atau melalui razia, maka pemiliknya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,”Ujarnya. *CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *